Categories: Nasional

Ikut Kampanye Paslon, Panwaslu Klarifikasi Jajaran Perangkat Desa

NEGARA – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana melakukan klarifikasi terhadap jajaran Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, karena hadir saat kampanye salah satu calon gubernur Bali.

Selain itu, Perbekel dan perangkat dari Desa Tukadaya juga diagendakan untuk klarifikasi karena juga hadir saat kampanye.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dari hasil pemantauan selama kampanye pekan lalu, banyak temuan di lapangan.

Yang paling mencolok adalah hadirnya perbekel, staf dan kepala kewilayahan di acara kampanye salah satu paslon.

Total ada 12 orang dari dua desa berbeda di Jembrana yang hadir di acara kampanye itu. “Hasil temuan pengawas, mereka hadir saat kampanye salah satu paslon,” ujar Ady Mulyawan kemarin.

Pemanggilan hari pertama kemarin, diawali klarifikasi terhadap empat orang dari Desa Pohsanten yang hadir dalam kegiatan kampanye Wayan Koster di Desa Pohsanten, Selasa 17 April lalu.

Empat orang tersebut, kepala kewilayahan Banjar Pangkung Jangu1i Gede Suliadi, kepala kewilayahan Banjar Pasatan I Gusti Putu Gede Suparnita, dan dua orang staf desa Pohsanten Ni Putu Dian Yupita Sari dan Ni Kadek Ratnawati.

Sayangnya, Ady Mulyawan enggan menjelaskan hasil klarifikasi karena masih dalam proses kajian.

Hasil klarifikasi ini juga akan dikoordinasikan dengan Sentra Gakkumdu yang anggotanya terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Panwaslu Jembrana.

“Kami kaji dulu, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” jelasnya. Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap delapan orang dari Desa Tukadaya yang hadir saat kampanye calon gubernur yang sama.

Hari ini (24/4) klarifikasi terhadap Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, kepala kewilayahan Banjar Berawantangi I Made Winata, kepala kewilayahan Kembang Sari Ketut Temon dan kepala kewilayahan Banjar Sombang I Putu Suartika.

Kemudian besok (25/4) akan dilakukan klarifikasi terhadap kepala kewilayahan Banjar Berawantangi Taman I Made Budi Sastrawan, serta dua perangkat Desa Tukadaya I Kadek Dwi Arsana dan I Komang Budi.

Menurutnya, Panwaslu sudah sering mengingatkan agar perbekel dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye calon karena dalam aturan sudah jelas dilarang.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah jelas diatur bahwa kepala desa atau perbekel, perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat dalam kampanye.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago