Categories: Nasional

Panwas Sorot Kaling Giring Warga Pilih Paslon Pilgub 2018

MANGUPURA – Pelanggaran sistematis menjelang hari pencoblosan Pilgub Bali, Rabu (27/6) mendatang kembali terendus.

Menariknya, temuan teranyar tersebut berkaitan dengan perubahan kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung.

Dalam surat dengan kop alias kepala surat bertuliskan Lingkungan Kwanji Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu tertera beberapa hal yang dipelototi Panwaslu Badung.

Khususnya menyangkut kebulatan tekad warga setempat untuk memenangkan salah satu paslon.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengatakan temuan tersebut sedang digodok oleh Panwaslu Badung.

Ketua Panwaslu Badung I Ketut Alit Astasoma mengatakan setelah melakukan kroscek, pihaknya menemukan

bukti bahwa Kepala Lingkungan Kwanji I Nyoman Budha Arka tercatat dan memiliki surat keputusan (SK) sebagai bagian dari struktur Kelurahan Sempidi. 

“Kita tidak akan lepas tangan. Tetap kita proses. Bila tak ada saksi pengawas yang kita pakai saksi. Ini mekanisme sederhana yang kita pakai dan diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Terkait rujukan pasal yang berpeluang menjerat nama-nama yang ada di dalam surat tersebut, Astasoma menjawab UU RI No. 10 Tahun 2016

tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Segera kami panggil yang bersangkutan. Kami memiliki waktu 5 hari kalender untuk mengumpulkan alat bukti dan klarifikasi,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra tak menampik keberadaan penandatanganan surat dukungan tersebut.

“Bila seorang kepala lingkungan itu perangkat desa atau kelurahan yang menerima gaji dari APBD, maka itu dilarang secara aturan,” ujarnya.

Sunadra menambahkan temuan tersebut sudah ditangani oleh Panwaslu Badung. Terangnya, sesuai Pasal 16 Perbawaslu 14 Tahun 2017 ayat 3

laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali.

“Karena tim hukum Mantra-Kerta melapor, maka kami akan menerima, tetapi sesungguhnya kasus itu sudah ditangani oleh Panwas Badung. Kami tetap mengatensinya,” ujarnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago