Categories: Nasional

Padangsambian Kaja Terancam Coblosan Ulang, Ini Penyebabnya…

DENPASAR – Pelaksanaan Pilgub Bali yang secara umum berjalan lancar sedikit ternoda. Ini menyusul adanya dugaan pelanggaran di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Dua orang pemilih atas nama Ni Wayan Dirawati dan I Ketut Suardana asal Desa Ababi, Karangasem mencoblos di TPS 4 di Desa Padangsambian Kaja.

Padahal, formulir C6 atau surat suara yang dimiliki keduanya semestinya menyalurkan suara di salah satu TPS di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem.

Adanya dugaan pelanggaran itu disampaikan Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. “Kalau terbukti (pelanggaran),

maka konsekuensinya adalah PSU atau pemungutan suara ulang,” ungkap Rudia ditemui di depan Kantor KPUD Bali, kemarin.

Dijelaskan Rudia, PSu bisa diulang jika dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur UU Nomor 10/2016.

Nah, jika melihat kasus di Padangasmbian Kaja, berpotensi memenuhi Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 10/2016, terutama huruf (e), yakni terjadinya pelanggaran tata cara.

“PSU dimungkinkan dilakukan apabila lebih dari seorang pemilih di satu tempat di TPS. Lihat hasil pembuktian, jika memenuhi unsur (e), maka bisa PSU,” beber pejabat asal Karangasem itu.

Pelanggaran terjadi menurut Rudia bermula kedua orang tersebut setelah mendapatkan C6, keduanya ke Denpasar pada Minggu (24/06).

Kemudian, pada Hari Rabu (27/06) pagi, yang bersangkutan menanyakan kepada salah seorang oknum petugas di TPS 4 Padangsambian Kaja.

Disebutkan, yang bersangkutan diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Ketika bertanya pada salah seorang di TPS, keduanya mendapat jawaban boleh dengan catatan setelah pukul 12.00.

Keduanya lalu memberikan formulir C6 lalu mencoblos. Namun, setelah keduanya mencoblos barulah petugas di TPS sadar bahwa C6 yang digunakan oleh kedua orang tersebut berasal dari Karangasem.

Sekarang Bawaslu sedang memeriksa Ketua TPS, KPPS, dan pihak lainnya. Termasuk Dirawati dan Suardana diperiksa.

Sayangnya, saat diperiksa keduanya tidak mengetahui yang memperbolehkan itu petugas TPS atau tidak.

“Secara umum Pilgub Bali berjalan tertib dan lancar. Ada temuan kekurangan surat suara satu atau dua lembar. Tapi masalah itu sudah klir,” imbuh mantan wartawan itu.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Bali.

“Kami sampai saat ini belum menerima apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu beserta jajarannya.

Jika memang nantinya ada rekomendasi dan sudah disampaikan ke jajaran KPU tentu akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti,” kata Raka Sandi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago