sah-jadi-saksi-paslon-i-panwaslu-putuskan-pegawai-kontrak-melanggar
NEGARA – Oknum pegawai kontrak Satpol PP Jembrana I Ketut Wiryatnata diputuskan melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Panwaslu Jembrana.
Keputusan tersebut, menurut Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, berdasar hasil klarifikasi dan kajian, serta musyawarah komisioner Panwaslu Jembrana.
Berdasar hasil klarifikasi, I Ketut Wiryatna diputuskan melakukan pelanggaran pasal 2 huruf UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Sudah kami putuskan adanya pelanggaran dari oknum pegawai kontrak anggota Satpol PP terebut,” tegas Pande Made Ady Mulyawan kemarin (3/7).
Pelanggaran yang dilakukan, dari hasil pengawasan pegawai kontrak Satpol PP tersebut sebagai saksi calon nomor urut satu Koster –Ace di TPS 2 Kelurahan Baler Bale Agung, pada saat pemungutan suara 27 Juni lalu.
Panwaslu Jembrana menyerahkan keputusan hasil temuan tersebut kepada pimpinan langsung I Ketut Wiryatnata, dalam hal ini Kasatpol PP Jembrana dengan rekomendasi sanksi pembinaan.
“Sudah kami rekomendasikan untuk dibina,” pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…