catat-mantra-kerta-tak-penuhi-syarat-gugat-ke-mk
DENPASAR – KPUD Bali saat ini tengah disibukkan dengan persiapan rapat pleno pengumuman perolehan suara Pilgub Bali 2018.
Rapat pleno digelar pada Minggu (8/7) lusa. Tiga hari setelah pengumuman suara, jika tidak ada gugatan dari salah satu pasangan calon (paslon)
ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka dilanjutkan dengan rapat pleno penetapan gubernur/wagub terpilih.
Sementara itu, Komisioner KPUD Bali Bali I Wayan Jondra menjelaskan secara material hasil Pilgub Bali tidak memenuhi syarat digugat.
Hasil Pilgub Bali bisa digugat jika selisih perolehan suara 1,5 persen. Namun, jika selisih lebih dari 1,5 persen maka tidak bisa digugat ke MK.
Di bagian lain, Ketua KPUD Bali I Dewa Raka Sandi menyatakan saat ini rekapitulasi suara di sembilan kabupaten/kota hampir rampung.
Hanya tinggal dua kabupaten saja, yakni Badung dan Bangli yang rencananya akan dituntaskan Jumat (6/7) hari ini.
“Sesuai tahapan, rekapitulasi di kabupaten/kota sampai 6 Juli. Semoga berjalan lancar sampai selesai,” kata Raka Sandi
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…