52-bacaleg-keok-sebelum-bertanding-kpu-buka-ruang-digugat
DENPASAR – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)_Provinsi Bali Nomor : 3886/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018 bikin sesak banyak pihak.
Lebih-lebih bagi mereka yang namanya tidak tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan, Sabtu (11/8) kemarin.
Komisioner KPUD Bali Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, total ada 52 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Bali yang keok dari 626 orang pelamar.
“Jumlah total caleg semua 626 orang, MS (memenuhi syarat) 538, TMS (tidak memenuhi syarat) 52, dan ganti calon 36 orang,” tegas Winariati, Minggu (12/8) siang.
Meski telah berstatus TMS, KPUD Bali tegasnya memberikan peluang bagi para bacaleg bila tidak puas dengan keputusan KPU. Salah satunya adalah melayangkan gugatan ke Bawaslu Bali.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…