Categories: Nasional

Terjungkal, Suardana Laporkan Timsel ke Ombudsman

DENPASAR – Merasa diperlakukan tidak adil saat seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, Gde Suardana akhirnya melaporkan tim seleksi (Timsel) KPU Kabupaten Buleleng, Bangli, Jembarana, dan Tabanan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali Jumat sore (24/8).

 

Surat dan berkas laporan langsung diserahkan pada Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. 

 

Sesuai laporan, ada dua poin yang disampaikan ke ORI perwakilan Bali.

Yakni tentang proses wawancara yang tidak sesuai PKPU No. 25 tahun 2018,  perubahan PKPU No.7  Tahun 2018, tentang seleksi bahwa dalam proses wawancara dilakukan wawancara dengan pendalaman materi, seperti kebinekaan kepancasilaan, sistem kepemiluan, sistem kepartaian.

 

Sementara saat proses wawancara selama dua jam diakuinya hanya ditanya soal klarifikasi.

 

“Seyogyanya, timses menggunakan waktu dengang baik, sebagian wawancara tentang pengetahuian dan sebagain klarifikasi,” paparnya.

 

Laporan kedua, saat wawancara dirinya diberikan dokumen oengaduan masyarakat yang masih disangsikan perihal kebenarannya.

 

“Misalnya, terdapat pengaduan masyarakat yang berjumlah 35 orang,  tapi timsel hanya mengklarifikasikan 5 orang, sedangkan sisanya belum klrarifikasi.

 

Terungkap satu orang ternyata tidak pernah dimintai atau mendatangani pengaduan tehadapt diri saya kepada timsel,” katanya.

 

Besar dugaannya akan adanya kesalahan prosedur dan keabsahan dokumen yang digunakan timsel untuk menyatakan kelulusan atau tidak lulusnya Gede Suardana. “Hari ini secara pribadi saya melaporkan seluruh anggota tim seleksi Buleleng, Tabanan, Bangli dan Jebrana,” ujarnya.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab membenarkan ada laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan tersebut masuk dalam kategori reaksi cepat Ombudsman yang diberi perhatian khusus, mengingat waktunya mendesak.

 

“Senin depan paling lambat akan ditindaklanjuti, apakah memanggil atau turun langsung. Secara umum, pengaduannya diduga ada ketidakobjektifan dan tidak kompeten dari timsel karena tidak mengacu PKPU,” 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago