Categories: Nasional

Bacaleg DPD Jadi Tersangka Melawan Pejabat, Begini Respons KPU Bali …

DENPASAR – Tahapan pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali memasuki babak final.

Kurang dari sebulan, tepatnya pada 21 September 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menetapkan nomor urut calon.

Saat ini (21 Juli-27 Agustus 2018) institusi pimpinan Wayan Jondra itu sedang berkutat dengan verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan dan atau syarat calon.

Tahapan berikutnya yang menanti adalah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) mulai Jumat (31/8) hingga Minggu (2/9) mendatang.

Pada masa yang sama juga akan diumumkan DCS sebelum akhirnya menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat pada Jumat (31/8) hingga Minggu (9/9).

Menariknya, meski salah satu bakal calon anggota DPD RI dari Bali, yakni Ketut Putra Ismaya berstatus tersangka, Jondra mengatakan status pria kelahiran Karangasem, 24 Mei 1978 itu masih aman.

“Secara legal KPU Bali memakai patokan keputusan inkracht dari pengadilan. Bila sudah inkracht baru akan dilihat apa dampaknya dalam proses pencalonan ini,” ucap Ketua KPU Bali Wayan Jondra.

Diketahui bakal calon DPD RI I Ketut Putra Ismaya alias Keris saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian.

Laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan

nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018 menjadi dasar Keris ditahan di Mapolresta Denpasar dan dipindah ke Mako Brimob Tohpati, Denpasar.

Sesuai surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan tertera dasar penahanan tersangka.

Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dan atau penganiayaan dan atau kejahatan

terhadap kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago