Categories: Nasional

Ismaya Jadi Tersangka, KPU Bali Beber Peluang Nasibnya di Pancalegan

DENPASAR – Bacaleg DPD RI Ketut Putra Ismaya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Ismaya ditahan berdasar surat penahanan nomor: sprin han/78/VIII/2018/Reskrim tanggal 23 Agustus  2018. Status tersebut tentu saja menganggu proses pencalegannya.

Namun, Ketua KPU Bali I Wayan Jondra, kebutuhan administrasi sang calon bisa diurus oleh liaison officer (LO).

Menurutnya, sejauh ini sudah tidak ada lagi urusan administrasi yang mengharuskan Ismaya datang langsung ke kantor KPU Bali.

“Saat pendaftaran lalu baru dia harus datang langsung,” jelasnya. Meski demikian, Jondra tak menampik ada sejumlah kebutuhan berkas administrasi pencalonan DPD RI yang masih harus dilengkapi pihak Ismaya.

“Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi berkas. Bila ada yang kurang tentu kami hubungi LO,” tandasnya sembari menyebut nama Ismaya tetap akan masuk DCS.

Lebih lanjut, bila pada saat berstatus DCS KPU Bali menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat (Jumat (31/8) hingga Minggu (9/9), red)

yang menyangkut Ismaya, Jondra menegaskan pihaknya harus kembali merujuk status hukum Ismaya pada saat itu.

“Kuncinya di status hukum. Selama dia (kasus Ismaya, red) belum inkrah dan berstatus tersangka, KPU wajib berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Intinya proses administrasi tetap berjalan,” tutur mantan dosen Politeknik Negeri Bali itu.

Namun, bila semasa proses administrasi ternyata ditemukan kekurangan dalam berkas administrasi yang mengharuskan Ismaya datang langsung, tandas Jondra di sanalah akan terjadi hambatan.

Diketahui bakal calon DPD RI I Ketut Putra Ismaya alias Keris saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian.

Laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan

nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018 menjadi dasar Keris ditahan di Mapolresta Denpasar dan dipindah ke Mako Brimob Tohpati, Denpasar.

Sesuai surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan tertera dasar penahanan tersangka.

Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dan atau penganiayaan dan atau kejahatan

terhadap kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago