catatsk-bawaslu-loloskan-caleg-mantan-napi-sia-sia-di-jembrana
NEGARA — Keputusan Bawaslu pusat meloloskan sejumlah caleg mantan narapidana korupsi, dipastikan mubazir alias sia-sia karena tidak berpengaruh dengan proses pendaftaran caleg di Jembrana.
Pasalnya, sebelum penetapan daftar calon sementara, caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi sudah diganti oleh masing-masing partai politik.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menegaskan, mengenai caleg yang diloloskan Bawaslu pusat meski pernah menjadi terpidana korupsi tersebut, tidak akan mengubah keputusan pencoretan caleg mantan napi korupsi di Jembrana.
“Sebelum pencoretan, dengan kesadaran masing-masing partai politik sudah mengganti calegnya,” tegasnya.
Jadi, meski ada keputusan dari Bawaslu RI bawah caleg mantan napi korupsi diloloskan, dua orang mantan napi korupsi tersebut sudah tidak bisa dipulihkan sebagai caleg.
“Tetap tidak bisa maju atau dipulihkan sebagai caleg lagi karena sudah diganti,” tegasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…