Categories: Nasional

Tiga Bacaleg Mengundurkan Diri, KPU Pastikan Komposisi Ikut Berubah

DENPASAR – Larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg resmi dicabut.

Penegasan tersebut berlaku pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

MA secara resmi menyatakan PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang pada Kamis, (13/9) lalu.

Keputusan MA ini tentu saja berpengaruh secara tidak langsung terhadap komposisi calon legislative. Ketua KPU Bali Wayan Jondra merinci ada tiga orang yang mengundurkan diri selama proses pencalegan.

Terdiri atas seorang bacaleg pria dan dua bacaleg wanita. “Ada caleg perempuan mengundurkan diri. Dari Nasdem dan PSI. Karena mempengaruhi 30 persen perempuan, jadinya diganti,” ungkap Jondra.

Bacaleg DPRD Provinsi Bali yang diganti dari Partai NasDem bernama Ida Ayu Komang Ayani. Bacaleg pengganti dari Dapil Bali 3 Tabanan menggeser posisinya adalah Ni Putu Intan Sri Handayani.

Sementara, bacaleg Partai Solidaritas Indonesia yang diganti bernama Meika Nurhayati. Penggantinya bernama Ketut Sri Noviari.

“Kedua parpol tersebut telah mengajukan bacaleg pengganti daftar calon sementara (DCS) sebelum tanggal 10 September lalu,” bebernya sembari

menyatakan satu orang bacaleg pria yang mengundurkan diri dan tidak bisa diganti dari Partai Berkarya bernama Ketut Sonen.

Ditambahkan Jondra, prosedur mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK. 

Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal tersebut berbunyi bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: wayan jondra

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago