Categories: Nasional

Satu Bacaleg Golkar Mundur Mendadak, Eks Koruptor Intip Peluang

SINGARAJA-Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) dari Partai Golkar, I Gede Ngurah Sumpena Widiarta Yadnya, mendadak mengajukan pengunduran diri dari proses pencalegan.

 

Pria yang dipasang untuk bertarung pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 5 Kecamatan Seririt-Gerokgak, mundur pada menit-menit terakhir.

 

Pengunduran Sumpena dalam proses pencalegan, langsung dimanfaatkan oleh kader Golkar, Putu Wibawa.

 

Sebelumnya ia sempat masuk dalam bakal caleg yang diajukan oleh Partai Golkar.

 

Namun dalam masa perbaikan berkas, nama Wibawa ditarik oleh partai dan digantikan oleh Sumpena.

 

Saat itu Wibawa dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU, karena berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

 

Seiring dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan terpidana korupsi bisa nyaleg, Wibawa pun mulai mencari peluang.

 

Kemarin ia mendatangi KPU Buleleng dan meminta informasi prosedur mengganti bacaleg yang mengundurkan diri.

“Saya minta penjelasan sebagai pribadi, bagaimana sih tata cara prosedur penggantian bacaleg yang mengundurkan diri.

Maunya saya minta penjelasan ke DPD Golkar, sekretariat sudah tutup, tidak ada siapa-siapa. Makanya saya datang kesini,” ujar Wibawa.

 

Pria yang juga mantan Perbekel Sumberkima itu berharap dirinya bisa menggantikan posisi Sumpena.

 

Terlebih Mahkamah Agung sudah mengizinkan mantan terpidana korupsi, maju sebagai caleg.

 

Sayangnya langkah Wibawa berpotensi terganjal.

 

Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya menyatakan, Wibawa tidak bisa menggantikan posisi Sumpena.

 

Sebab, setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diumumkan, pergantian caleg hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

 

Yakni, bila ada masukan masyarakat, atau calon yang bersangkutan meninggal dunia.

 

“Tidak semua caleg yang mengundurkan diri bisa diganti.

Hanya caleg perempuan yang bisa diganti, itu pun kalau memengaruhi kuota keterwakilan perempuan di sebuah dapil,” jelas Cakra.

 

Cakra menyarankan agar Wibawa melakukan konsultasi lebih intens dengan induk partai.

 

Sebab KPU Buleleng hanya menerima dokumen administrasi dari partai politik, sebagai peserta pemilu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago