Categories: Nasional

Lambat Setor Laporan Dana Kampanye, KPU Ancam Bakal Coret Caleg

AMLAPURA—KPU Karangasem Kamis sore (20/9) menggelar rapat plano penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Karangasem Pemilu 2019. 

Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Karangasem Putu Deasy Natalia akhirnya menetapkan DCS Manjadi DCT sebanyak 347.

Terinci, dari total DCT,  caleg laki-laki sebanyak 212 orang dan 135 adalah caleg perempuan.

“Total DCT yang ditetapkan berasal dari 12 Parpol yang ada di Karangasem,”tegas Putu Deasy Natalia.

Usai penetapan DCT, lanjut Deasy, sekalu pimpinan KPU, pihaknya juga meminta agar Parpol segera menyetor rekening dana kampenya. 

Selaian itu, Parpol juga segera menyerahkan NPWP dan juga rekening parpol. KPU juga meminta agar masing masing parpol menyerahkan bendera. 

Sebab paling lambat 23 September bendera parpol harus sudah ada dan sudah dipasang pada saat masa kampanye.

“Sehingga saat pembukaan kampanye nanti, semua bendera parpol harus sudah berkibar.

Kami tidak ingin nanti ada protes karena bendera tidak berkibar,” ujarnya.

 

Semua persyaratan itu, lanjut Deasy wajib di penuhi semua parpol sebelum batas waktu. 

Sementara khusus untuk laporan dana kempanye, kata Deasy, KPU akan memberi sanksi tegas bagi siapapun caleg yang tidak menyetor laporan dana kampanye.

” Jika sampai batas waktu parpol belum menyerahkan rekening dana kempanye maka parpol yang bersangkutan akan di diskualifikasi,”tandasnya.

 

Hanya saja KPU mengisyratakan meskipun lambat dalam penyetoan dana kampanye, KPU akan tetap menerima dengan catatan. 

“KPU akan tetap melampirkan laporan ke KPU Pusat. Nanti KPU Pusat lah yang akan memutuskan,”imbuhnya.

 

Sementara itu, untuk jadwal kampanye, Deasy mengatakan, kampanye akan  dimulai 23 September mendatang.  

Untuk pemasangan APK, KPU sudah menetapkan zona di masing masing kecamatan. 

Pemasangan APK sendiri akan di fasilitasi KPU. 

Sejauh ini belum ada penjelelasan apakah Caleg bisa diizinkan membuat baliho. “Belum ada aturan jelas soal itu. 

Kami sendiri masih menunggu aturanya. 

Sehingga kami menghimbau caleg  jangan pasang dulu sampai  ada juknis dari KPU,” ujarnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: parpoldct

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago