Categories: Nasional

Tak Setor Rekening Kampanye, PKS dan PKPI Terancam Gagal Ikut Pileg

SINGARAJA – Dua partai politik di Buleleng, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak menyetorkan rekening kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.

Padahal seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, wajib menyetorkan rekening kampanye mereka ke KPU.

Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan, saat ini ada 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang kepungurusannya terdaftar di KPU Buleleng.

Namun dari 16 partai politik itu, 14 parpol diantaranya tak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

“Sampai batas penyerahan formulir laporan awal dana kampanye pada tanggal 23 September jam 18.00, ada dua parpol yang belum menyerahkan yakni PKPI dan PKS. Serta satu partai politik yang terlambat, yakni Partai Gerindra,” kata Sutrawan.

Terhadap partai politik yang telah menyetorkan laporan awal dana kampanye, KPU Buleleng telah memberikan tanda terima.

Sementara pada dua parpol yang belum menyetorkan laporan awal dana kampanye, akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada pengurus di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami akan klarifikasi mengapa mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Karena sanksinya ini cukup berat. Bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu,” kata Sutrawan.

Terhadap Partai Gerindra yang terlambat menyetorkan laporan awal dana kampanye, KPU Buleleng menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah kami susun kronologinya dan kami laporkan ke KPU Bali serta KPU RI. Selanjutnya terkait hal itu, kebijakannya ada di pusat. Kami hanya sebatas melaporkan,” imbuhnya.

Sutrawan menyatakan, setelah menyerahkan laporan awal dana kampanye, partai politik juga harus melaporkan sumbangan dana kampanye yang terkumpul sejak tanggal 23 September hingga 2 Januari 2019.

Selanjutnya usai pemungutan dan penghitungan suara, partai juga harus menyerahkan laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye pada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU RI. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago