Categories: Nasional

Bawaslu Gianyar Usut Dugaan Curi Start Caleg

GIANYAR – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Gianyar menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif (caleg).

 

Aduan resmi itu, menyusul maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), sebelum masuk jadwal kampanye.

 

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan ditemui Kamis (15/11) kemarin mengakui pihaknya memang menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran massa kampanye yang dilakukan oleh caleg asal Kabupaten Gianyar.

 

Namun Hartawan enggan menjabarkan detaik dari laporan tersebut.

 

“Ada laporan terkait proses kampanye yang menurut laporan dilakukan di tempat ibadah dalam hal ini pura, termasuk dugaan politik uang, ” ungkapnya.

 

Menerima laporan ini, Hartawan beserta jajaran Banwaslu Gianyar sudah melakukan penelusuran ke lapangan.

 

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

 “Kami masih melakukan penelusuran terkait laporan itu, belum ada kesimpulan apakah itu pelanggaran atau bagaimana,” ungkapnya.

 

Kini laporan itu masih diproses oleh Bawaslu.

 

Sedangkan mengenai hasilnya, pihaknya menyatakan masih menunggu.

 

Selain laporan resmi itu, Banwaslu Gianyar juga banyak menerima informasi via telepon terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye .

 

Hartawan pun mengaku realitas di lapangan banyak caleg yang memasang APK tidak sesuai ketentuan. “Kalau kami perkirakan jumlahnya itu puluhan APK yang tidak sesuai ketentuan,” terangnya.

 

Dikatakannya, Bawaslu sudah berkordinasi dengan pemkab Gianyar terkait pelanggaran tersebut, agar segera dilakukan oenertiban.

 

Terlebih sesuai aturan pelanggaran APK itu jelas melanggar Perda No 15 tahun 2015 ye yang ketertiban umum.

 

“Sudah kami koordinasikan itu ke Pemda agar segera ada tindak lanjut oleh instansi terkait, dalam hal Satpol PP sebagai penegak perda,” ujarnya.

Hartawan juga menjabarkan untuk APK resmi saat ini sedang diproses oleh KPU Kabupaten Gianyar.

 

Diakui proses ini cukup lama karena jumlahnya yang cukup banyak.

 

Diketahui untuk baliho yang akan di pasang maksimal berukuran 4 x 7 meter.

 

“Untuk penempatannya APK juga sudah ditentukan oleh KPU, diluar itu jelas tidak boleh,” tukasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago