Categories: Nasional

Diperiksa Bawaslu Diduga Langgar Pidana Pemilu, Suparjo Bilang…

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng terus mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang diduga dilakukan Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Buleleng, Made Suparjo.

Kemarin (27/11) Bawaslu Buleleng meminta keterangan dari Suparjo, sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Suparjo datang lebih awal dari jadwal. Tadinya ia diundang memberikan klarifikasi di Bawaslu Buleleng pada pukul 14.00 siang. Namun ia datang lebih awal dan hanya berada di Bawaslu Buleleng kurang dari sejam.

Ditemui usai proses klarifikasi, Suparjo mengaku mendapat lima pertanyaan dari Bawaslu Buleleng. Pertanyaan yang diajukan seputar kehadirannya di Pura Dalem Bebetin, pada Sabtu (17/11) lalu.

Suparjo mengaku ia hadir dalam acara tersebut dalam kapasitas sebagai kelian dadia. Saat itu ia diundang oleh anggota DPRD Buleleng Gede Suparmen, yang kebetulan melakukan reses di Wantilan Pura Dalem Bebetin.

“Kami hadir kesana dalam kapasitas sebagai kelian dadia. Yang diundang itu kelian dadia beserta krama dadia yang kebetulan menerima dana hibah dari pak Suparmen.

Kalau toh itu dilaporkan, ya sah-sah saja. Saya anggap ini bagian dari pendewasaan dan penyempurnaan dalam proses pemilu,” kata Suparjo.

Pria yang juga caleg untuk DPRD Bali itu tak menampik dirinya sempat menyampaikan sejumlah hal di depan krama.

Kebetulan hal itu terekam dalam video yang diunggah lewat akun Tommy Sudikerta, yang berafiliasi dengan Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.

Namun, Suparjo berdalih dirinya tidak menyampaikan ajakan. “Video itu kan sepenggal ya. Saat itu saya menyampaikan bagaimana di tahun politik ini biar kita tidak gontok-gontokan.

Kedepan, bagaimana krama desa Bebetin itu bisa berkontribusi pada tahun politik. Dalam artian terpilihnya anggota dewan di tingkat dua,

tingkat satu, begitu juga di DPR RI. Itu kami lakukan, bukan mengajak harus pilih si A, B, atau C, nggak,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Buleleng Made Suparjo diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Ia diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin. Saat acara itu hadir pula Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.

Dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan aktivis LSM Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana pada Bawaslu Bali.

Kemudian Bawaslu Bali melimpahkan penanganan kasus tersebut pada Bawaslu Buleleng. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago