kampanye-di-pura-bawaslu-putus-caleg-diana-dan-ratnadi-bersalah
GIANYAR – Dua calon legislative (caleg), yakni masing-masing Ni Made Ratnadi (Anggota DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (Anggota DPRD Bali), Jumat (30/11) akhirnya diputus bersalah.
Kedua caleg ini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diputus bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah (pura).
Seperti terungkap saat sidang putusan pelanggaran kampanye di kantor Bawaslu Gianyar.
Sidang yang di pimpin Ketua Bawaslu Bali Gianyar, Wayan Hartawan dan dihadiri oleh pelapor yang juga sekretaris Partai Perindo Gianyar I Nyoman Arjawa; serta dua perwakilan terlapor Gede Narayana dan Nyoman Punduh, akhirnya memutuskan jika kedua caleg incumbent itu melakukan pelanggaran administrative.
“Mengalidi, menyatakan terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar adminsitratif pemilu, terkait tata cara dan prosedur kampanye,” ujar Hartawan
Selain melanggar secara administrasi, dari hasil putusan sidang Bawaslu, kedua caleg juga dijatuhkan sanksi teguran tertulis.
“Memerintahkan KPU Gianyar memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye pada masa kampanye,” ujarnya.
Tak hanya itu, keduanya juga dilarang keras untuk mengulangi perbuatannya dengan melakukan kampanye di tempat ibadah.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…