resmi-sandang-tersangka-sudikerta-masih-aman-saat-pencalegan-tapi
DENPASAR-Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, nama I Ketut Sudikerta sebagai calon DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Bali masih “aman”.
Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Bali ini masih dinyatakan sah dan namanya masig tertera dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg Nomor urut 4 dari Partai Golkar Dapil Bali oleh KPU Bali.
Komisioner KPUD Bali, AA Gede Raka Nakul, kamis (6/12) menyatakan, tidak mudah mengganti caleg yang sudah masuk DCT.
Alasannya, selain butuh proses verifikasi panjang, nama yang sudah masuk DCT tidak bisa dicabut.
Dijelaskannya, berdasar PKPU No 20/2018, caleg yang sudah masuk DCT hanya bisa dinyatakan gugur jika berhalangan tetap seperti meninggal dunia, melakukan tindak pidana pemilu, dan tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota dewan, seperti hak politiknya dicabut oleh pengadilan.
Selama belum ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka pencalonan Sudikerta tetap sah. “Artinya nama dan fotonya tetap masuk DCT dan ada di lembar kertas suara,” jelas Nakula
Lalu bagaimana jika nantinya pengadilan memutus bersalah setelah Sudikerta lolos ? “Kalau itu lain.Kalau diputus bersalah setelah terpilih, itu bukan urusan kami.Tapi urusan partai untuk pergantian antar waktu (PAW),” tukas mantan ketua KPUD Badung itu.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…