Categories: Nasional

FATAL! Ini Alasan Krusial Bawaslu Periksa Penyanyi Cantik “Dek Ulik”..

NEGARA- Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pura Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dengan terlapor calon DPD RI, Ni Made Suastini alias Dek Ulik mulai ditelisik.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana rencananya akan memanggil sejumlah saksi maupun terlapor yang tak lain istri dari politisi yang juga anggota DPD RI dari Fraksi Partai Hanura, I Kadek Arimbawa alias Lolak, untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran.

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.

Menurut Pande, dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon DPD yang juga penyanyi Pop Bali tersebut merupakan temuan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya di Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

 “Kami akan klarifikasi dulu terlapor dan saksinya, sebelum diambil keputusan ada dan tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Sementara dari hasil penelusuran terhadap dugaan adanya pelanggara, kata pande  memang tidak ada orasi atau kampanye penyampaian visi misi dan ajakan pada warga yang hadir.

Akan tetapi, menurutnya, saat itu berlangsung sosialisasi cara memilih pada saat pemilu, salah satu yang menjadi sorotan dan berpotensi melanggar adanya banner yang merupakan bahan kampanye.

Namun banner calon yang berada di tempat ibadah tersebut, masih dalam proses penelusuran. Pasalnya, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan tidak tahu menahu mengenai banner yang terpasang.

Dijelaskan Pande, larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur dalam Pasal 280 huruf h dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan dipidana selain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, pelanggar juga dikenakan sanksi administrasi, dengan melarang kegiatan kampanye seluruh caleg dari parpol yang disanksi jika dilakukan oleh calon anggota DPRD dan DPR RI. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago