Categories: Nasional

Dek Ulik Lolos Pidana Pemilu, Bawaslu: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

NEGARA – Dugaan pelanggaran kampanye calon DPD RI Ni Made Suastini alias Dek Ulik di Pura Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Hal tersebut diputuskan setelah rapat Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Jembrana, kemarin (21/12).

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, dari hasil rapat, kesimpulannya tidak memenuhi unsur melanggar sesuai ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

”Beberapa unsur yang tidak memenuhi kampanye itu dibahas,” jelas Ady Muliawan. Salah satu unsur yang diduga melanggar, yakni pemasangan banner berisi foto caleg dan materi kampanye di pura tidak dipasang oleh caleg maupun tim kampanye.

Melainkan dipasang yayasan kesenian. Sehingga diputuskan tidak memenuhi unsur melanggar yang diduga kampanye di tempat ibadah. “Keterangan tersebut berdasarkan hasil dari klarifikasi saksi dan caleg,” ungkapnya.

Disamping itu, dalam kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih, serta penyampaian visi dan misi caleg.

Karena itu, khusus untuk dugaan pidana pemilu tidak terbukti dan tidak dilanjutkan pada proses berikutnya.

Namun demikian, untuk dugaan pelanggaran administrasi, masih belum diputuskan. Dalam memutuskan pelanggaran administrasi ini, tidak lagi melibatkan sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

“Nanti Bawaslu sendiri yang menyidangkan,” tegasnya. Sejumlah pihak yang sudah diklarifikasi sebelumnya oleh Panwascam.

Di antaranya pemanggilan Panwascam sebagai pelapor yang menemukan dugaan pelanggaran, terlapor, panitia kegiatan serta saksi-saksi. Keputusan mengenai dugaan pelanggaran administrasi ini akan diputuskan dalam waktu 14 hari kerja.

Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah tersebut dilakukan Ni Made Suastini atau Dek Uli, Rabu (12/12) malam lalu, di Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago