Categories: Nasional

Resmi Terdakwa, DPRD Klungkung Proses Pemberhentian Gita Gunawan

SEMARAPURA – Sekretariat DPRD Klungkung akhirnya memproses pemberhentian sementara anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan.

Langkah itu dilakukan setela Gita diketahui telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (2/1) kemarin.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, Wayan Sudiarta, mengungkapkan, setelah dirinya mengetahui

jika Gita telah menjalani persidangan, pihaknya langsung bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung untuk memastikan status Gita.

Jika surat tersebut mendapat jawaban dari Kejari Klungkung yang menyatakan bahwa status Gita sebagai terdakwa, barulah pihaknya bisa memproses pemberhentian sementara Gita sebagai anggota DPRD Klungkung ke Gubernur Bali.

“Kalau sudah ada kejelasan status Gita sebagai terdakwa baru kami bisa proses untuk pemberhentian sementara di ke Gubernuran.

Dan, jika SK Gubernur Bali berkaitan dengan pemberhentian sementara turun, baru lah hak-hak Gita sebagai anggota dewan akan dipangkas,” ujarnya.

Semasih SK Gubernur Bali berkaitan dengan pemberhentian sementara belum turun, Gita Gunawan masih dianggap sebagai anggota DPRD Klungkung aktif dan masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Klungkung secara penuh.

Termasuk juga tunjangan yang menjadi satu-kesatuan di dalam gaji, juga masih diterimanya. “Tunjangan keluarga, jabatan, beras, perumahan, transportasi dan lainnya, masih tetap diberikan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan SK Gubernur Bali berkaitan dengan pemberhentian sementara turun, baru lah hak-hak Gita sebagai anggota dewan akan dipangkas.

Jika biasanya Gita menerima lebih dari Rp 43 juta lebih per bulan, maka Gita akan menerima gaji sekitar Rp 2 juta saja setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan SK Gubernur Bali itu turun.

“Karena setelah pemberhentian sementara itu, Gita hanya menerima uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras saja.

Itu berdasar Peraturan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Kode Etik,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago