Categories: Nasional

Berhalangan, Penyanyi Cantik Pop Bali Dek Ulik Mangkir di Persidangan

NEGARA –Kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah (pura) dengan terlapor calon DPD RI Ni Made Suastini alias Dek Ulik, Selasa (8/1) memasuki babak baru.

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Jembrana, mulai menyidangkan kasus pelanggaran pemilu.

Sayang, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan itu, hanya dihadiri pelapor yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mendoyo. Sedangkan terlapor justru mangkir alias tidak menghadiri sidang.

Terkait ketidakhadiran calon DPD yang juga penyanyi pop Bali ini, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan membenarkan.

Menurutnya, pihak Bawaslu Jembrana sudah mendapat konfirmasi sebelumnya bahwa penyanyi pop terfavorit itu tidak bisa hadir karena ada halangan. Rencananya, Dek Ulik akan hadir pada sidang kedua dengan agenda pemeriksaan.

“Kami berharap terlapor dan saksi bisa hadir, agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Sementara saat sidang pendahuluan, terungkap bahwa sebelum dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di pura, Panwascam mengingatkan panitia pelaksana kegiatan, namun tetap ada bahan kampanye di pura.

“Hasil sidang pendahuluan, bisa ditindaklanjuti ke tahap sidang berikutnya,” kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, usai sidang.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan rapat sentra Gakkumdu diputuskan tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga diputuskan tidak memenuhi unsur melanggar yang diduga kampanye di tempat ibadah.

Disamping itu, dalam kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih, serta penyampaian visi dan misi caleg.

Karena itu, khusus untuk dugaan pidana pemilu tidak terbukti dan tidak dilanjutkan pada proses berikutnya. Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah tersebut dilakukan Ni Made Suastini atau Dek Uli, Rabu (12/12) malam lalu, di Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago