Categories: Nasional

Ccckkkk…Ribuan Warga Binaan di Bali Terancam Kehilangan Hak Pilih

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali terus menggenjot persiapan perhelatan politik pada 17 April mendatang.

Dalam sisa waktu tiga bulan ini daftar pemilihan masih terkendala sejumlah masalah. Khususnya untuk warga binaan, yang ada di Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Bali.

Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, usai penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2

pada 15 Desember 2018 lalu, KPU mulai menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ada di Bali.

Permasalahannya, dia mencontohkan  di Lapas Kerobokan dari 1.500 orang napi yang memiliki hak pilih. Tapi, yang terdata hanya 240 orang.

Karena sebagian besar tidak mengantongi identitas. “Seperti contoh di Lapas Kerobokan ada 1.500 lebih, yang terdaftar hanya 240, sisanya karena masalah itu tidak bisa,” paparnya.

Menurut mantan Ketua KPU Jembrana ini, kesulitannya menghubungi pihak keluarganya akibat jarangnnya mereka dijenguk oleh keluarganya.

Sehingga hal ini membuat pihak lapas kesulitan melacak NIK dari para warga binaan tersebut.

 “Kami sudah mulai menyusun daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, yang merupakan para pemilih yang karena sesuatu dan lain hal tidak bisa mencoblos di daerahnya di TPS asalnya,” kata dia.

Untuk itu, Darmasanjaya menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi KPU di Batam 11 Januari lalu dicapai  kesepakatan antara Dirjen Dukcapil, Kemenkumham, dan KPU RI.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersepakat  untuk melakukan perekaman e-KTP  serentak nasional pada 17 sampai 19 Januari 2019 ini di Lapas dan Rutan.

Jadi, Disdukcapil akan melakukan perekaman dengan Biometrik. Sistem biometrik adalah sistem untuk mengidentifikasi ketunggalan seseorang.

“Sudah diterjemahkan dalam surat edaran. Ini fungsi tentu sebuah terobosan  yang baik.  Supaya bisa diidentifikasi dia siapa dari kabupaten mana. Sehingga bisa difasilitasi,” katanya.

Jika, warga binaan itu belum terdaftar di daftar pemilihan tetap (DPT)  kemungkinan besar dimasukkan ke DPK. Tapi, kalau sudah terdaftar di DPT, tapi dari luar kabupaten Badung. Tentu yang bersangkutan difasilitasi  pemindahan memilih. 

“Tentu menjalani tahanan. Tidak bisa keluar pada hari H. tentu kami bisa mejain warga binaan itu melalui DPTB dan DPK bisa tersalurkan hak pilihnya 17 April 2019,” jelasnya. 

Hal ini dilakukan karena berkomitmen untuk menyelamatkan hak dasar para warga binaan yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi, jumlah para warga binaan yang ada berjumlah hampir ribuan orang.

“Namun demikian kami berpandangan masyarakat yang di sana memiliki hak untuk memilih. Jadi hak dasar dan konstitusional mereka terpenuhi. Untuk jangka pendek ya kita koordinasi,” pungkasnya.  

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago