Categories: Nasional

Ini Poin-poin Penting RUU Provinsi Bali yang Perlu Semeton Tahu

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster serius mewujudkan Bali memiliki UU Provinsi sendiri. Pasalnya UU No 64/1958 yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Bali tidak relevan.

Secara lebih spesifik, RUU Provinsi Bali yang mengatur tentang urusan Pemerintah Provinsi tertuang dalam Bab IV Pasal 8 RUU Provinsi Bali.

Dalam Bab IV Pasal 8 Point 3 disebutkan bahwa urusan pemerintahan tertentu yang sepenuhnya  menjadi kewenangan Provinsi Bali sebagai daerah otonom mencakup bidang kebudayaan,

adat istiadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, pariwisata, kependudukan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Hal yang krusial yang menjadi sorotan adalah persoalan tenaga kerja lokal dan diatur dalam RUU Provinsi Bali ini.

Menurut Gubernur Koster, belakangan ini tenaga kerja lokal kerap memperoleh perlakuan diskriminasi karena dikait-kaitkan dengan ikatan adat istiadat yang mengharuskan mereka banyak minta izin. 

Mencermati hal tersebut, Bab IX Pasal 29 RUU Provinsi Bali secara tegas mewajibkan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Bali agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.

“Kami juga memahami bahwa pengusaha tak mau rugi terkait dengan jam kerja yang nanti tetap harus dipenuhi oleh para pekerja. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pengusaha agar bisa diatur,” imbuh Koster.

Ditanya persoalan kesibukan DPR di tengah tahun politik, Koster pun optimis itu tidak menjadi penghalang. Karena dewan sendiri memiliki jadwal dan program sampai Oktober ini. 

Ditekankan, kelak jika RUU disahkan menjadi UU, akan lebih memperkuat kewenangan yang diberikan pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan UU ini malah dibantu ngurusnya, anggaran diberikan kepengurusan. Kita bisa mensinergikan semua potensi di Bali untuk ditata di dalam pembangunan diberbagai sektor,” tukasnya.

RUU tentang Provinsi Bali yang dipaparkan Gubernur Koster terdiri dari 41 Pasal yang tertuang dalam 13 Bab.

Koster mengungkapkan  sejumlah permasalahan yang hingga saat ini masih dihadapi oleh Bali.

Permasalahan itu antara lain kesenjangan antar daerah, industri pariwisata yang lebih terkonsentrasi di Bali selatan,

ketidakseimbangan pembangunan yang memicu urbanisasi ke wilayah Denpasar dan sekitarnya hingga makin tertinggalnya laju perekonomian kawasan Bali Utara dan Timur. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago