Categories: Nasional

Duh, Ada Caleg Nekat Pasang APK di Billboard Bodong, Bawaslu Bilang…

SEMARAPURA – Meski kabupaten kecil, Klungkung memiliki sejumlah tempat billboard yang laris manis dimanfaatkan perusahaan untuk berpromosi.

Apalagi jelang Pemilu 2019, banyak calon legislatif (caleg) yang memanfaatkan tempat billboard ini untuk mendapat perhatian warga yang melintas.

Meski berukuran besar, sayang tidak semua billboard yang kini banyak dimanfaatkan para caleg untuk berkampanye di Klungkung memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu terungkap saat Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan pertemuan dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya dan Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung Komang Artawan mengungkapkan tujuannya mendatangi Bupati Suwirta untuk menanyakan IMB tempat billboard yang ada di utara SMAN 1 Semarapura dan di sebelah barat jembatan Kali Unda.

Pasalnya, ada masyarakat yang mengadu kepada Bawaslu mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat billboard yang ada di lokasi tersebut.

“Selain itu, pemasangan APK di lokasi itu juga telah melanggar zonasi,” katanya. Setelah melakukan koordinasi, terungkap tempat billboard yang ada di utara SMAN 1 Semarapura dan di sebelah barat jembatan Kali Unda ternyata belum memiliki IMB.

Menurut Artawan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban terhadap APK tersebut.

“Karena itu belum memiliki IMB, Pemkab Klungkung lah yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban meski itu yang terpasang pada tepat billboard tersebut adalah APK,” terangnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung untuk menurunkan APK tersebut.

“Dan terhadap billboard yang belum memiliki izin agar diurus izinnya, jika tidak maka turunkan billboard itu,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung serta Satpol PP dan

Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam rangka penertiban pemasangan APK di luar zona yang sudah disepakati antara parpol, caleg, dengan KPU Klungkung.

“Kami menyepakati untuk memberangus APK yang ada di kawasan pertamanan, dan di luar zona yang sudah disepakati dengan KPU Kabupaten Klungkung.

Untuk baliho, spanduk, atau billboard iklan produk yang tidak memiliki izin saya minta juga segera diturunkan,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago