Categories: Nasional

Perbekel Sinduwati TSK Pemilu Segera Diadili, Mendadak Irit Bicara

AMLAPURA – Berkas pidana pemilu yang melibatkan Perbekel Sinduwati, Sidemen, I Nengah Rumana kemarin akhirnya dilimpahkan ke Kejari Amlapura.

Penyerahan berkas dilakukan Gakkumdu Polres Karangasem ke Gakkumdu Kejari Amlapura. Penyerahan ini dilakukan seteleh Gakkumdu Polres Karangasem menyatakan berkas tersebut lengkap.

Ini adalah penyerahan tahap ke II sehingga siap untuk di sidangkan. Kasus ini merupakan kasus pidana pemilu pertama di Karangasem.

Penyerahan di damping semua anggota Bawaslu Karangasem. Penyerahan dilakukan penyidik Gakkumdu Polres Karangasem I Made Wirnawan dan diterima Gakkumdu Kejadi Amlapura Agung Jalantara.

Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suartawan didampingi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi I Kadek Puspa Jingga berkas perkara yang melilit Perbekel Sinduwati telah masuk tahap II.

“Dengan penyerahan ini penanganan perkaranya sekarang ada diSentra Gakkumdu Kejari Amlapura,” ujar Suastrawan.

Menurut Jalantara, selain penyerahan berkas dari penyidik kepolisikan ke kejaksaan, juga diserahkan tersangka Rumana serta beberapa barang bukti.

Hanya saja pihak kejaksaan mengatakan tidak menahan tersangka Rumana. Penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun. “Tersangka tidak kita tahan,” ujar Jalantara.

Saat penyerahan dilakukan Rumana di damping pengacaranya I Nyoman Agung Suriana. Rumana yang selama ini dikenal banyak bicara kemarin nampak diam.

Saat awal pemeriksaannya pria enerjik ini nampak pede. Namun belakangan mulai down dan irit bicara kepada awak media.

Untuk diketahui Rumana terjerat kasus ini karena laporan Bawaslu Karangasem Selasa (22/1) lalu. Sebelum dilaporkan Bawaslu sempat memanggil perbekel berbadan mungil tersebut.

Selain itu Bawaslu juga memanggil sejumlah saksi terkait dengan pelanggaran pemilu, dimana Rumana diduga telah melakukan kempanye.

Kampenye dilakukan Rumana di Masjid Jami Al Abrror di Desa Sinduwati 29 Desember 2018 lalu. Saat itu Rumana mengampanyekan

dua caleg yakni cakeg DPR RI I Gede Sumarjaya Linggih alias Demer dari Golkar dan Caleg DPRD Bali I Gusti Putu Wijera dari Partai Hanura.

 Sebelum dilaporkan Bawaslu sudah berkordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Rumana diduga telah melanggar pasal 490 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara dan denda12 juta.

Rumana juga direkomendasikan ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago