Categories: Nasional

Tak Lapor Polisi, Langgar Kampanye, Dua Caleg Golkar Terancam Diadili

SINGARAJA – Dua orang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar, terancam diseret ke sidang pelanggaran pemilu.

Penyebabnya, kedua caleg itu melakukan kampanye tanpa menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwajib. Keduanya pun terancam dinyatakan melanggar aturan administratif pemilu.

Kedua caleg itu adalah I Gede Ratep Wisnawa dan Putu Gede. Keduanya tercatat sebagai caleg Golkar yang berkompetisi di Daerah Pemilihan Buleleng IV Kecamatan Banjar dan Busungbiu.

Mereka ditengarai melakukan kampanye pada Sabtu (2/2) lalu, tanpa menyampaikan pemberitahuan pada pihak kepolisian.

I Gede Ratep Wisnawa diketahui melakukan kampanye di Desa Banyuseri, sementara Putu Gede berkampanye di Desa Sidatapa.

“Terhitung tanggal 6 Februari, sudah kami tetapkan bahwa hal itu masuk dalam temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Berkas sudah kami kirimkan ke Bawalsu Buleleng untuk selanjutnya dilaksanakan sidang (pelanggaran pemilu),” kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Kelembagaan Panwascam Banjar Putu Arya Bagia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang ditemui terpisah, mengakui bahwa Bawaslu Buleleng telah menerima berkas dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kecamatan Banjar.

Sugi menegaskan, surat pemberitahuan pada pihak kepolisian merupakan berkas adminisrasi wajib yang disampaikan, sebelum caleg melakukan kampanye.

Menurut Sugi, pihaknya telah meminta caleg bersangkutan menunda pelaksanaan kampanye sampai surat pemberitahuan disampaikan pada pihak kepolisian.

Namun imbauan itu diabaikan oleh caleg, sehingga dilanjutkan ke pelanggaran administratif.“Berarti tatacara dan prosedur kampanye itu dilanggar. Makanya mereka harus mempertanggung jawabkan terhadap kegiatannya,” kata Sugi.

Rencananya sidang pelanggaran pemilu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. pihaknya memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Para caleg yang melanggar pun diberi kesempatan memberi klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago