Categories: Nasional

Melanggar Aturan Kampanye Pemilu 2019, Dua Caleg Golkar Diadili

SINGARAJA – Calon anggota legislative (caleg) dari Partai Golkar, masing-masing I Gede Wisnaya dan Putu Gede akan menjalani sidang ajudikasi di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, hari ini (13/2).

Kedua caleg yang berkompetisi di Daerah Pemilihan Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu itu, ditengarai melakukan pelanggaran kampanye.

Bawaslu Buleleng sebenarnya telah melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara tersebut kemarin (12/2).

Sidang itu dilakukan untuk mengecek pemenuhan syarat formal dan material, sebelum perkara dilanjutkan ke sidang ajudikasi yang terkait pelanggaran administrasi.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan itu dipimpin oleh majelis pemeriksa yang dipimpin Ketua Majelis Putu Sugi Ardana yang notabene Ketua Bawaslu Buleleng.

Sugi didampingi anggota majelis Made Carna Wirata. Hasilnya, majelis menyatakan syarat formal dan material diterima.

“Menyatakan pelanggaran temuan pelanggraan pemilu diterima. Menyatakaan dugaan temuan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Sugi Ardana.

Selanjutnya, Bawaslu Buleleng akan menggelar sidang ajudikasi. Kedua caleg yang terindikasi melanggar itu, akan menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hari ini.

Bawaslu pun memastikan syarat formal seperti lokasi pelanggaran kampanye, pelaku pelanggaran kampanye, materi pelanggaran, hingga bukti pelanggaran sudah memenuhi syarat.

“Besok (hari ini, Red) sidang ajudikasi dugaan pelanggaran. Terlapor harus hadir, karena sudah memenuhi syarat formal dan material. Besok dalam sidang kami akan periksa yang bersangkutan,” tegas Sugi usai sidang.

Caleg Putu Gede diduga melakukan pelanggaran pada Sabtu (2/2). Saat itu Putu Gede melakukan kampanye di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Lakah Desa Sidatapa.

Kampanye itu dihadiri kurang lebih 100 orang warga di sekitar Desa Sidatapa. Kegiatan kampanye itu tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pada kepolisian.

Sementara caleg I Gede Wisnaya diduga melakukan pelanggaran kampanye pada Minggu (3/2).

Wisnaya sempat melakukan kampanye di wantilan Dadia Sri Nararya Kepakisan Desa Banyuseri.

Saat itu kampanye dihadiri kurang lebih 50 orang krama dadia. Kegiatan itu juga tak dilengkapi dengan surat pemberitahuan tertulis pada kepolisian.

Kedua caleg itu ditengarai melanggar pasal 29 Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago