Categories: Nasional

Hakim Vonis Rumana Dengan Percobaan, Jaksa Langsung Sampaikan Banding

AMLAPURA— Sidang kasus dugaan pidana pemilu  dengan terdakwa, Nengah Rumana, Senin (18/2) sampai tahap akhir.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Putra Astawa bersama dua anggotanya I Putu Yastriani dan Ni Made Kushandari, akhirnya hanya mengganjar oknum Perbekel alias kepala desa (kades) Sinduwati ini dengan hukuman pidana selama 1 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda denda Rp 2 juta atau subside 2 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan,  vonis hakim bagi oknum perbekel ini, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terdakwa Rumana selaku ASN telah mengarahkan warga untuk memilih caleg tertentu, dan dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan bagi salah satu caleg,” terang hakim.

Lebih lanjut, masih sesuai amar putusan hakim, meski terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, namun karena keberadaan Rumana masih dibutuhkan, maka hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan hanya mengganjar terdakwa dengan percobaan.

“Jika dalam masa itu anda (terdakwa) melakukan tindak pidana yang sama. Maka anda akan masuk (penjara),”terang Hakim Putra Astawa.

Atas putusan hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nyoman Agung Sariawan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan banding.

Sikap banding JPU atas vonis hakim karena sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Rumana dengan tuntutan pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subside 1 bulan penjara dengan perintah agar majelis menahan Rumana.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago