Categories: Nasional

Lengkapi Pelanggaran Kampanye Koster, Bawaslu Panggil Ray Misno

DENPASAR – Juru bicara Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Bali, Gede Ray Misno dipanggil oleh Bawaslu Bali terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Wayan Koster, di Kantor Bawaslu Bali, kemarin ( 20/3).

Usai diperiksa, mantan Ketua KPUD Denpasar ini membawa map Bawaslu Bali yang berisi keterangan pemeriksaan. “ Ya nggak banyak. Memastikan saja,” ucapnya.

Pihaknya berharap Bawaslu Bali bisa tegas dalam menangani kasus ini. Selain itu, Ia menginginkan kasus ini juga bisa sampai ke persidangan.

“Ya tadi cuma ditanya aja soal kesaksian waktu itu. Kami harap Bawaslu bisa dengan tegas dan bisa melanjutkan sampai ke persidangan,” tukasnya.

Langkah penyelidikan ini terus berjalan dan batas waktu juga semakin dekat karena Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari sejak kasus itu diregister 11 Maret 2019 lalu.

Di lain sisi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka  mengatakan bahwa penyelidikan dalam tahapan proses.

Pemanggilan Ray Misno terkait pengetahuannya pada 17 Februari 2019 di Festival Milenial Safety Road Festival yang digelar oleh Polda Bali.

“Penyelidikan sedang berproses, terhadap pak Ray Misno kami bertanya terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap peristiwa pada 17 Februari 2019 di Kegiatan Milenial Safety Road Festival,” imbuhnya.

Seperti diketahui Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan lima orang komisioner secara musyawarah mufakat, setuju hasil investigasi dijadikan temuan dan diregister.

Hasil pleno itu juga sudah dibahas dalam rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polda Bali. 

Mantan Ketua KPUD Bali, itu menambahkan dalam proses penyelidikan nantinya Bawaslu Bali akan didampingi Kejati Bali dan Polda Bali.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakumdu.

Kemudian, dalam pasal yang sama pada ayat (3), pendampingan tersebut untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilu.

Tapi, tegas Raka Sandi, ini semua masih dalam tahap awal. “Semuanya masih dalam proses,” jelas pria asal Jembrana, itu.

Ditegaskan Raka Sandi, yang perlu dicatat bahwa Bawaslu Bali meregister ini bukan karena laporan dari pelapor (Tim BPD Prabowo-Sandi Provinsi Bali).

Seperti diketahui, laporan BPD Prabowo – Sandi Provinis Bali dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat. Mereka tidak bisa mengajukan dua orang saksi sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago