Categories: Nasional

Prihatin Penyelundupan Orang Utan, Togar: Tolong Ditangani Serius

DENPASAR – Advokat senior Togar Situmorang turut prihatin terkait penyelundupan satwa langka jenis orang utan yang beberapa waktu lalu digagalkan dari upaya penyelundupan oleh warga negara Rusia di Bandara Ngurah Rai.

Togar mengaku miris atas tindakan pelaku yang memberikan obat bius yang dianggapnya sebagai sebuah tindakan keji terhadap hewan langka.

Caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar dapil Denpasar nomor urut 7 ini menjelaskan, bahwa untuk mencegah kembali terjadinya penyelundupan orang utan perlu dilakukan beberapa cara yang ilmiah.

Seperti penetapan kawasan konservasi, dan cara yang kompleks, seperti membuat perundang-undangan dengan aturan yang jelas dan tegas.

Perdagangan hewan langka secara ilegal seperti ini harus ditindak secara tegas dengan tindakan preventif dan representif.

“Artinya, faktor pencegahan dengan melindungi habitat langka di kawasan prioritas harus benar-benar dilakukan,” kata Togar, Rabu (27/3).

Penegakan hukum terkait perdagangan habitat langka pun, menurut pengamat kebijakan publik, harus dijalani secara tegas.

Tidak hanya berlaku untuk orang utan, tetapi juga untuk satwa langka lainnya. Penegakan hukum terkait aksi penyelundukan satwa langka ini, menurut dia, harus disamakan dengan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan senjata api.

Karena, kata dia, perdagangan habitat langka ini dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan skala nasional maupun internasional.

“Peringkatnya juga setelah narkoba. Karena ini kejahatan besar, maka harus ada upaya besar pula untuk menanganinya,” tambah pria yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.

Dijelaskannya, perdagangan habitat langka ini terjadi karena permintaan pasar yang tinggi.  Sebagaimana teori marketing, jika habitat langka berkurang maka permintaan pasar akan bertambah.

Maka orang-orang yang terlibat dalam pasar habitat langka ini adalah mereka yang berduit.

“Pelaku jual beli ini pasti orang kaya yang tidak sadar konservasi. Karena orang utan adalah spesies langka yang dilindungi yang jumlahnya di seluruh dunia tinggal berkisar 100 ribu ekor,” tandasnya.

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No 55 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau US$7000 atas aksi penyelundupan. (rba)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago