jika-terbukti-bersalah-ini-nasib-sudikerta-versi-kpu-bali
DENPASAR – Pascaditangkap di Gate 3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban dan ditahan, mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Menariknya, Sudikerta sendiri masih tercatat sebagai calon anggota legisiatif dari Partai Golkar yang akan bertarung untuk merebutkan kursi DPR RI dari Dapil Bali .
“Dalam proses kami, tidak ada pencoretan karena sudah ada dalam surat suara,” tegas John Darmawan selaku Anggota KPU Bali saat ditemui di ruanganya pada Senin (8/4).
Jika Ketut Sudikerta terbukti bersalah dan kemudian juga terpilih, KPU akan tetap menyampaikan perolehan suara terbanyak termasuk Sudikerta sendiri.
“Terkait dilantik atau tidak, itu mekanismenya berbeda. Sampai hari ini kami masih berlandasan azas praduga tak bersalah”ujarnya.
“Tetapi bila nanti sudah ditetapkan di pengadilan maka yang berlaku Undang-Undang yang berbeda. Apakah beliau (Sudikerta) akan di PAW oleh partainya atau seperti apa nantinya,” tukasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…