Categories: Nasional

Tak Coblos Caleg Satu Jalur, Warga Gianyar Diancam Denda Rp 7,5 Juta

GIANYAR – Kabar duka datang dari Bali jelang puncak Pemilu 2019 Rabu (17/4) hari ini. Nilai-nilai luhur demokrasi dan reformasi terinjak-injak di Kabupaten Gianyar, Bali.

Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar membuat kesepakatan yang sangat bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Prajuru Desa Pakraman Badung yang terdiri atas Kelian Dinas I Made Suyantara, Kelian Adat I Ketut Murkiasa,

Bendesa I Wayan Darmika, dan Penyarikan Anak Agung Gede Putra Suweta, S.Pd. menandatangani kesepakatan atau keputusan yang bisa membuat mereka berpeluang masuk bui.

Dalam selebaran yang ditandatangani keempat oknum ini tertulis dengan terang-benderang jumlah sanksi adat alias denda peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000 rupiah bila tidak mencoblos tiga orang caleg.

Pengumuman tersebut berbunyi, ”Pada hari Kamis, 4 April 2019 bertempat di Balai Banjar Badung, Desa Melinggih telah diadakan rapat atau paruman Desa Pakraman Badung dari pukul 19.00 sampai selesai.

Telah diputuskan sebagai berikut. Mendukung, menyukseskan, dan memenangkan satu jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilpres/Wapres dan Pemilu Legislatif 2019.

Pengambilan C6 oleh yang bersangkutan ke balai banjar. Mencoblos paslon presiden/wakil presiden nomor 1; mencoblos caleg I Nyoman Parta, SH nomor 7; mencoblos caleg I Kadek Diana, SH nomor 1; mencoblos caleg I Wayan Suartana nomor 2.

Apabila melanggar kesepakatan/ keputusan dikenakan sanksi adat/peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000 rupiah. Demikianlah keputusan/kesepakatan dibuat agar dapat dipergunakan seperlunya.”

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengaku telah mengantongi bukti selebaran berisi ancaman membayar denda Rp 7.500.000 bila tidak memilih caleg tertentu.

“Kita lihat aturanya dulu ya,” ucapnya saat ditanyai apakah para oknum yang menandatangani selebaran itu berpeluang masuk bui. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago