tak-coblos-caleg-satu-jalur-warga-gianyar-diancam-denda-rp-75-juta
GIANYAR – Kabar duka datang dari Bali jelang puncak Pemilu 2019 Rabu (17/4) hari ini. Nilai-nilai luhur demokrasi dan reformasi terinjak-injak di Kabupaten Gianyar, Bali.
Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar membuat kesepakatan yang sangat bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Prajuru Desa Pakraman Badung yang terdiri atas Kelian Dinas I Made Suyantara, Kelian Adat I Ketut Murkiasa,
Bendesa I Wayan Darmika, dan Penyarikan Anak Agung Gede Putra Suweta, S.Pd. menandatangani kesepakatan atau keputusan yang bisa membuat mereka berpeluang masuk bui.
Dalam selebaran yang ditandatangani keempat oknum ini tertulis dengan terang-benderang jumlah sanksi adat alias denda peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000 rupiah bila tidak mencoblos tiga orang caleg.
Pengumuman tersebut berbunyi, ”Pada hari Kamis, 4 April 2019 bertempat di Balai Banjar Badung, Desa Melinggih telah diadakan rapat atau paruman Desa Pakraman Badung dari pukul 19.00 sampai selesai.
Telah diputuskan sebagai berikut. Mendukung, menyukseskan, dan memenangkan satu jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilpres/Wapres dan Pemilu Legislatif 2019.
Pengambilan C6 oleh yang bersangkutan ke balai banjar. Mencoblos paslon presiden/wakil presiden nomor 1; mencoblos caleg I Nyoman Parta, SH nomor 7; mencoblos caleg I Kadek Diana, SH nomor 1; mencoblos caleg I Wayan Suartana nomor 2.
Apabila melanggar kesepakatan/ keputusan dikenakan sanksi adat/peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000 rupiah. Demikianlah keputusan/kesepakatan dibuat agar dapat dipergunakan seperlunya.”
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengaku telah mengantongi bukti selebaran berisi ancaman membayar denda Rp 7.500.000 bila tidak memilih caleg tertentu.
“Kita lihat aturanya dulu ya,” ucapnya saat ditanyai apakah para oknum yang menandatangani selebaran itu berpeluang masuk bui.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…