Categories: Nasional

Ikut Kampanye Paslon 02, Sejumlah KPPS di Buleleng Diduga Tidak Netral

SINGARAJA – Sejumlah anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2019 hari ini (17/4), diduga tidak netral.

Sejumlah nama diduga berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Bahkan ada KPPS yang sengaja membagikan formulir C6 dengan disertai kartu nama calon anggota legislatif (caleg).

Temuan itu diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Setelah melakukan pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa anggota KPPS yang diduga tidak netral.

Di Kelurahan Kampung Kajanan misalnya. Bawaslu Buleleng menemukan empat nama anggota KPPS yang diduga tidak netral.

Keempat orang itu masing-masing Muhammad Hanifa, Ketua KPPS 3/Kelurahan Kampung Kajanan; Zukipli dan Fachry Kurniawan, anggota KPPS 7/Kelurahan Kampung Kajanan; serta Nanda Fitrah Hamka, anggota KPPS 8/Kelurahan Kampung Kajanan.

Keempatnya diduga bergabung dalam relawan Komando Oelama Pemenangan Prabowo-Sandi (Kopassandi) yang berafiliasi dengan Capres-Cawapres nomor urut 02.

Mereka bahkan sempat ikut dalam kampanye akbar di Lapangan Bhuana Patra, pada Rabu (9/4) pekan lalu, mereka juga ikut hadir.

“Kami sudah komunikasikan dengan KPU Buleleng. Keempat orang ini akhirnya menandatangani surat pernyataan di atas selembar materai.

Intinya mereka menyanggupi melaksanakan tugas sebagai KPPS secara profesional, berintegritas, dan netral.

Ini akan kami pegang betul pernyataannya,” kata Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Buleleng kemarin (16/4).

Selain itu Bawaslu Buleleng juga menemukan Ketua KPPS 016/Desa Madenan I Gede Artha yang diduga mendistribusikan Formulir C6 dengan menyertakan kartu nama dari caleg tertentu.

Hasil investigasi Bawaslu menunjukkan, I Gede Artha telah menjepret Formulir C6 dengan kartu nama caleg. Formulir itu kemudian diserahkan pada salah satu anggota KPPS yang bernama Made Sumardika.

Selanjutnya Sumardika menyerahkan formulir itu pada Komang Suranadi, warga Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan. Dari tangan Suranadi, akhirnya formulir itu ditemukan oleh Bawaslu Buleleng.

“Untuk masalah ini kami sudah koordinasikan juga dengan KPU Buleleng. Kami sudah mencoba mencari unsur pidananya,

tapi belum kami temukan pasal yang sesuai. Kami harap KPU bisa segera mengambil langkah terhadap jajarannya,” kata Sugi.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago