Categories: Nasional

Tak Terdaftar di DPTb Lolos Memilih, Satu TPS Terancam Coblosan Ulang

NEGARA – Pelaksanaan pungut hitung pemilihan presiden (Pileg) dan pemilihan legislative (Pilpres) 2019 di Jembrana, Rabu (17/4) sempat diwarnai sejumlah masalah.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, munculnya masalah saat proses pungut hitung terjadi karena banyak factor. Mulai kekurangan surat suara di TPS, kelebihan surat suara, hingga temuan pemilih yang tidak masuk dalam daftar DPTb atau tidak mengantongi form A5 tapi lolos memilih.

Akibatnya, atas temuan itu, satu TPS tepatnya di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur terancam dilakukan proses pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengakui adanya sejumlah masalah saat proses pungut hitung berlangsung.

Dikatakan, sesuai temuan pengawas ada TPS yang kekurangan surat suara dan ada yang kelebihan surat suara dengan surat suara yang kurang dan lebih antara 50 lembar hingga 100 lembar. “Hampir merata setiap kecamatan, kami masih melakukan inventarisasi,” terangnya.

Munculnya sejumlah permasalahan, pihaknya sudah menyampaikan pada KPU Jembrana untuk melakukan tindakan strategis agar tidak menghambat proses di TPS.

Salah satunya, dengan menarik surat suara dan menambahkan surat suara di TPS yang kurang.

“KPU belum bisa memberikan alasan kelebihan dan kekurangan. Terpenting bagi kami adalah solusinya,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran lain baik peserta, pemilih dan penyelenggara, menurut Pande pelanggaran yang terjadi bukan masalah serius. Bisa diselesaikan saat terjadi atau ketika ditemukan, sehingga tidak mengganggu proses pungut hitung. Misalnya mengenai pendamping pemilih yang masih ada perdebatan di TPS.

Sedangkan terkait kasus di TPS 4 Kelurahan Loloan Timur yang diduga ada dua orang pemilih dari luar Bali yang tidak masuk dalam DPTb, tanpa form A5 dan tidak tercantum dalam DPK namun lolos memilih, pihaknya mengaku masih mengumpulkan fakta mengenai temuan tersebut untuk dikaji. “Semestinya, masalah ini bisa dihindari jika pengawas, saksi dan KPPS teliti, namun ini butuh kajian mendalam. Rekomendasi setelah kami kaji,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan, terkait dengan adanya KTP luar Bali yang memilih masih belum mendapat laporan rinci. “Kami cek dulu, dari segi aturan sebenarnya tidak boleh. Kita lihat saja undang-undang yang baru ini, apakah ada. Karena waktu pilkada aturan itu ada, jika lebih dari satu orang, lebih satu TPS tidak di tempat yang ditentukan itu pemungutan suara ulang,” tukas Lidartawan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago