Categories: Nasional

Bawaslu Janji Usut Munculnya Denda dan Perarem Dukung Paket Satu Jalur

GIANYAR-Munculnya perarem kesepakatan dan denda bagi warga secara tertulis untuk mendukung paket satu jalur mengundang reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Giantar

 

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, Wayan Hartawan, yang dikonfirmasi terkait munculnya kasus ini mengaku  akan mengusut dan menelusuri lebih dalam.

 

“Kami lihat benar tidak paruman itu ada seperti itu. Kedua, dokumennya bener tidak seperti itu, itu harus jelas. Surat aslinya mau kita dapatkan dulu, masyarakat tidak berani memberi informasi yang benar ke kami tentang keaslian surat itu, kan itu sebagai dasar bila melanggar,” jelasnya.

 

Menurutnya, Bawaslu akan menyasar prajuru atau pengurus desa. “Akan dikonfirmasi langsung,” tegasnya.

 

Yang menjadi permasalahan di sini kata Hartawan adalah mencantumkan nama kelian dinas yang semestinya netral.

 

“Ya justru urgentnya mencantumkan nama kelian dinas, kalau kelian adat seharusnya tidak apa, kalau benar bisa dikatagorikan, nanti akan ada proses klarifikasi itu, bisa dikatagorikan penyelahgunaan wewenang,” jelasnya.

 

Untuk sementara, kata Hartawan, Bawaslu belum bisa gegabah mengambil tindakan.

 

“Kami lihat situasinya, nanti tentu juga perbekel bisa mengeluarkan peringatan. Nanti kami undang orang-orang yang tanda tangan dalam surat itu,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, Surat berkop Desa Pakraman Badung tersebut berisi hasil rapat pada Kamis (4/4) lalu di Balai Banjar Badung, Desa Melinggih, telah diadakan rapat atau paruman.

 

Telah diputuskan sebagai berikut:

Mendukung, mensukseskan, dan memenangkan satu jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilpres/Wapres dan Pemilu Legislatif 2019.

 

Pengambilan C6 oleh yang bersangkutan ke Balai Banjar. Mencoblos Paslon Pres/Wapres No. 1. Mencoblos Caleg I Nyoman Parta No. 7. Mencoblos Caleg I Kadek Diana No. 1. Mencoblos Caleg I Wayan Suartana No. 2.

 

Apabila melanggar kesepakatan/keputusan dikenakan sanksi adat/peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000.

 

Demikian keputusan dibuat agar dipergunakan sepenuhnya. Surat itu diteken dan distempel oleh 4 prajuru atau pengurus desa. Diantaranya, Penyarikan, Anak Agung Putra Suwela; Klian Dinas, Made Suryantara; Klian Adat, Ketut Murkiyasa; dan Bendesa, I Wayan Darmika.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago