Categories: Nasional

Duh, Puluhan Penyandang Difabel di Tabanan Gagal Salurkan Hak Pilih

TABANAN – Wajah kecewa tampak dari para penyandang disabilitas di Panti Sosial Bina Netra Mahatmiya Tabanan ketika berada di TPS 04, Desa Banjar Anyar, Tabanan, Rabu (17/4) kemarin.

Pasalnya, mereka tak dapat menggunakan hak pilihnya. Lantaran mereka tak memiliki A5, surat pindah memilih meski mereka terdaftar sebagai pemilih tambahan.

Komang Sukrawan, salah satu penyandang tuna netra mengatakan, dirinya sangat kecewa tidak dapat memilih pada pemilu kali ini.

Dia pun heran karena pada saat pilgub  2018 lalu dapat memilih. Sedangkan sekarang tak bisa memilih.

“Saya sudah tanya kepada ke petugas KPPS yang Panwas yang ada di TPS. Katanya tidak cukup dengan menunjukkan e-KTP saja. Harus memiliki surat pindah memilih. Itu kata petugas KPPS,” ungkapnya.  

Menurut Sukrawan, sebelumnya saat sosialisasi dari KPU Kabupaten Tabanan kepada para penyandang tuna netra dapat memilih hanya menggunakan e-KTP.

Bahkan, saat sosialisasi pemilih di Lapangan Dangin Carik oleh KPU, cukup membawa e-KTP dapat memilih. Namun tidak dijelaskan secara rinci bahwa harus menyertai surat pindah memilih.

“Saya jujur tidak tahu, karena saya dari daerah Jembrana. Ya, sebagai penyandang tuna netra dan bersama teman lainnya hanya bisa pasrah,” bebernya.

Dia menjelaskan, di Panti Sosial Bina Netra Mahatmiya Tabanan ada sebanyak 23 penyandang tuna netra.

“Hingga usai batas waktu pencoblosan kami tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Sementara Ketua KPPS di TPS 04 Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri I Ketut Susila mengakui ada 23 orang dari penyandang difabel yang gagal menyalurkan hak politiknya.

“Petugas panti sosial saya suruh mencari orang, namun tak ada yang datang hingga waktu pendaftaran ditutup pukul 13.00. Artinya mereka tidak siap,” bebernya.     

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke Mahatmiya Tabanan. Bagaimana tata cara memilih bahkan terkait dengan keberadaan A5.

“Kesimpulan kami jika pemilih hanya dapat menunjukkan e-KTP untuk memilih dan pemilih tersebut tidak tinggal di Tabanan, maka harus menunjukkan A5 surat pindah memilih,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago