Categories: Nasional

Coblos Berulangkali, KPU Pecat Tidak Hormat Oknum KPPS Banjar Pangkung

TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29, Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan.

Keputusan ini diambil PSU setelah Bawaslu Tabanan menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Berdasar temuan Bawaslu Tabanan, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pun langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut ke Kantor KPU Tabanan, Jumat (19/4).

Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Tabanan, pada TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami memang sengaja datang kesini (Tabanan) untuk mengecek faktanya dan apa yang harus dilakukan mengenai kasus ini.

Selain itu juga kami memberikan masukan kepada KPU Tabanan terkait apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu,” ujar Lidartawan saat dijumpai di Kantor KPU Tabanan.

Dia menjelaskan hingga saat ini atau setelah dilakukan pengecekan, rekomendasi dari Bawaslu masih umum. Artinya pasal yang dilanggar sudah dikaji, harusnya rekomendasi jauh lebih jelas.

Apakah ini harus melakukan PSU untuk DPRD Kabupaten atau juga DPRD Provinsi atau pemungutan suara ulang untuk seluruh lima surat suara. 

“Supaya jangan sampai nanti ada rekomendasi susulan lagi karena kajian yang kurang komprehensif. Maka itu kami berharap Bawaslu dan KPU Tabanan agar terus berkoordinasi terkait masalah tersebut,” katanya.

Lidartawan menegaskan, karena pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, oknum KPPS yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum ini merupakan Ketua KPPS.

 “Itu harus di SK, termasuk juga seumur hidup tidak bisa menjadi petugas pemungutan suara lagi. Harus dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.

Mengenai adanya pelanggaran ini KPU kecolongan dalam seleksi petugas KPPS, Lidartawan berdalih bahwa sudah melakukan seleksi petugas sesuai dengan aturan.

“Intinya petugas yang bersangkutan diberhentikan atau dipecat tidak hormat,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago