Categories: Nasional

Ada Celah Pidana, Oknum KPPS Rusak Surat Suara Resmi Dipolisikan

TABANAN  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan akhirnya melanjutkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh

oknum Ketua KPPS I Wayan Sarjana alias Pan Kayun di TPS 29 Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan ke sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

I Wayan Sarjana dilaporkan atas kasus pengerusakan surat suara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan kemarin.

Itu artinya kasus ini akan ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Jika terbukti melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sarjana terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Sarjana dilaporkan langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata.  

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan pihaknya tetap melanjutkan kasus ini. Sehingga hari ini karena berbagai berkas dan alat bukti sudah lengkap barulah pihaknya lapor SKPT Polres Tabanan.

Agar kepolisian dapat melanjutkan ke tahap penyidikan. Karena sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) salah satu unsurnya adalah pihak kepolisian.

“Sekarang sudah dilaporkan dan dilanjutkan penanganannya oleh sentra Gakkumdu,” kata Rumada.

Rumada melanjutkan, jika terbukti melakukan pelanggar terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, oknum tersebut akan mendapat hukuman dengan ancaman hukuman 4 tahun dengan denda Rp 48 Juta.

“Yang jelas proses tahap pertama sudah diselesaikan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyidik kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan, setelah laporan diterima di SPKT berkas laporan oknum ketua KPPS tersebut akan pihaknya periksa.

Jika nantinya ada barang bukti atau berkas belum lengkap, kembali pihaknya akan panggil Bawaslu untuk melengkapi.

“Saya kira semua barang bukti sudah lengkap baik rekaman video, surat suara yang dirusak dan hasil pemeriksaan beberapa saksi dilapangan hingga terduga yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Tabanan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kapan akan dilakukan pemerikasaan penyidikan terhadap terduga oknum ketua KPPS, kata AKP Decky akan sesegera mungkin dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan segera tindaklanjuti kasus pelanggaran pemilu ini. Karena batas waktu bekerja selama 14 hari kerja untuk penanganannya,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago