Categories: Nasional

KPU Denpasar Baru Rampungkan Rekapitulasi Kecamatan Separo

DENPASAR –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar masih terus merampungnkan proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2019.

 

Bahkan hingga, Rabu (1/5), KPU Denpasar baru menyelesaikan 50 persen atau separo dari total kecamatan yang ada.

 

Seperti dibenarkan Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya. Dikonfirmasi terkait hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, pihaknya menyatakan jika sampai saat ini, masih ada dua kecamatan yang belum rampung.

 

“Kami baru merampungkan rekapitulasi di dua kecamatan yakni kecamatan Denpasar Barat yang terdiri dari dua dapil (Denpasar Barat dan Denpasar Utara),” paparnya.

 

Sedangkan, untuk dua kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. Arsa mengaku jika KPU Denpasar masih akan melakukan penghitungan rekapitulasi.

 

“Untuk Densel baru hari ini (kemarin) melakukan rekap, sedangkan kalau Dentim besok baru mulai,” paparnya.

 

Sementara Komisioner KPU Denpasar, Subro Mulissy menambahkan, sesuai hasil sementara rekaitulasi surat suara tingkat kecamatan, PDIP menjadi juara di tiga dapil tersebut.

 

Jika dihitung menggunakan penghitungan berbasis Sainte Lague, partai dengan lambang Banteng Moncong Putih itu diperkirakan  mendapat 6 kursi untuk DPRD Kota Denpasar di Dapil Denpasar Utara, 3 kursi di Dapil Denpasar Barat I, dan 4 kursi di Dapil Denpasar Barat II.

 

Sedangkan, Golkar diperkirakan mendapatkan 2 kursi di Dapil Denpasar Utara, dan masing-masing satu kursi di Dapil Denpasar Barat I dan II.

 

Kemudian Gerindra dengan diprediksi mendapat masing-masing 1 kursi di tiga dapil tersebut.

 

Disusul Partai Demokrat juga diperkirakan mendapat masing-masing 1 kursi di Dapil Denpasar Utara dan Dapil Denpasar Barat II.

 

Sedangkan Partai Hanura diperkirakan mendapat 1 kursi di Dapil Denpasar Barat I, PSI di Dapil Denpasar Utara, dan NasDem di Dapil Denpasar Utara.

Yang suaranya nihil adalah PAN dan PKPI dalam hasil rekapitulasi di wilayah tersebut mendapat nihil suara alias 0.

 

Lizi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi PAN dan PKPI Denpasar tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Maret lalu.

Saat itu KPU RI mengeluarkan surat bernomor 744/PL.016-Kpt/03/KPU/III/2019 Tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

“Kan dua partai itu dibatalkan karena tidak menyetorkan LADK, jadi konsekuensinya suara dibatalkan atau dianggap tidak sah alias dinolkan,” tukas Lizi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pilpres 2019

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago