Categories: Nasional

Kolok Diperiksa Pakai Bahasa Isyarat, Sempat Jatuh Saat Beraksi

Pencuri tunawicara Agus Dogles, 30, alias Kolok ditangkap polisi karena membobol sekolah di Banjar Bukit, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Ulahnya akhirnya ketahuan dari jejak kotak handpohone. Kolok akhirnya tertangkap dan diproses hukum.

 

INDRA PRASETIA, Gianyar

KAPOLSEK Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha menyatakan pelaku Agus Dogles alias Kolok beraksi pada November 2019 lalu.

Dogles mencuri beberapa barang di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjar Bukit, Kecamatan Tampaksiring.

“Saat dilakukan penyelidikan kotak handphhone yang hilang ditemukan, kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga mengarah kepada Agus Dogles,” ujar AKP Dharmanatha.

Petugas pun memburu Dogles di rumahnya di Banjar Bentuyung, Kelurahan/Kecamatan Ubud.  “Kami amankan pelaku tanpa perlawanan, dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Agus Dogles kemudian dikeler ke Mapolsek Tampaksiring untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan Dogles, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian.

Yakni 2 buah laptop dan sebuah handphone. Dibalik kekurangannya sebagai tunawicara, Dogles ternyata tidak sekali ini berbuat kejahatan.

“Agus Dogles sempat melakukan hal yang sama di  wilayah Tegallalang. Modusnya pencongkelan jendela sekolah pada tengah malam, dan hasil curiannya untuk dijual,” jelasnya.

Di Tegalalang, Dogles ini dinyatakan sebagai tahanan rumah. Yang menarik dari pengakuan Dogles kepada polisi, jika dia sempat jatuh saat beraksi di Tampaksiring.

“Saat beraksi, sesuai intograsi tersangka sempat mengalami jatuh sambil membawa barang curian,” jelasnya.

Meski jatuh, Dogles saat itu berusaha terbangun supaya tidak ketahuan. “Dia langsung kabur menyembunyikan barang curiannya,” terangnya.

Lantaran Dogles ini memiliki riwayat tunawicara, maka pemeriksaan Dogles menggunakan bahasa isyarat. “Dia ditanya pakai bahasa isyarat dan jawab isyarat,” terangnya.

Akibat ulahnya itu, Agus Dogles dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya itu sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Agus Dogles yang mengenakan baju orange hanya bisa menunduk saat press rilis kemarin. Dia hanya menganggung-angguk tanda penyesalan dari dirinya. (*)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago