Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (JAWA POS TV)
ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini ditahan di sel tahanan Mabes Polri. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Putri Candrawathi selama di dalam tahanan. Semua tahanan akan mendapat hak yang sama sesuai dengan regulasi.
“Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan,” ujar Kapolri Sigit, Sabtu (1/10).
Setelah Putri ditahan, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 3 Oktober 2022. Selanjutnya akan dibawa ke persidangan.
“Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelas Sigit.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…