Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan Kejaksaan saat di giring menuju kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta, Rabu (5/10) lalu.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
BERKAS Ferdy Sambo dkk sudah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PN Jakarta Selatan belum membeberkan secara jelas, kapan persidangan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana Brgadir Yosua itu digelar.
Saat ini PN Jakarta Selatan sudah mulai berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan sidang Ferdy Sambo dkk. “Tentu saja yang namanya persiapan, terkait dengan koordinasi dengan kejaksaan, dengan kepolisian terkait pengamanan sidang,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Pihak PN Jaksel sudah mulai berkoordinasi dalam mempesiapkan pengamanan sidang Ferdy Sambo dkk. PN Jaksel mengatalan, bukan pertama kali pihaknya menggelar sidang dalam kasus yang menarik seperti kasus Ferdy Sambo.
Djuyamto menegaskan, sudah sekian banyak pihaknya menggelar sidang di PN Jakarta Selatan dengan kasus yang menarik melebihi kasus Ferdy Sambo. “Sebenarnya PN Jaksel bukan kali ini saja menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat, tapi sudah sering,” ujarnya.
“Jadi menyiapkan (pengamanan) supaya semua berjalan dengan baik,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri.
Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo. Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Saat ini berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022. (jpg)
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…