Categories: Politika

Badah, Belum Pengumuman Menang, Caleg Terpilih Sudah Ukur Baju

MANGUPURA – Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung belum menetapkan calon legislatif terpilih tetapi Sekretariat Dewan (Setwan) Badung tengah mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Badung periode 2019-2024.

Bahkan, Setwan Badung sudah telah melakukan pengakuran pakaian sipil lengkap (PSL) anggota dewan Badung.

Setwan badung I Nyoman Predangga tak menampik bahwa telah melakukan pengukuran seragam pakaian sipil lengkap (PSL).

Hal ini dilakukan sehingga bertepatan pada pelantikan yang dijadwalkan 4 Agustus 2019 ini semua bisa memakai seragam.

“KPU memang belum menetapkan Caleg terpilih. Keterpilihan  caleg kami peroleh dari internal partai, kan partai yang tahu siapa-siapa yang terpilih.

Itu yang kami ukur dulu. Info terakhir sudah ada 20 orang yang mengukur baju,” ucapnya Predangga, ditemui di gedung DPRD Badung kemarin.

Mengenai pelantikan, tetap menunggu penetapan KPU dan Keputusan Gubernur Bali.  Namun tetap diusahakan tanggal 4 Agustus 2019 dijadwalkan untuk pelantikan anggota dewan Badung.

“Sehingga nantinya tidak terjadi kekosongan jabatan,” ungkapnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung saat ini tengah mempersiapkan penetapan calon anggota dewan terpilih.

Berdasar petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2019.

“Sesuai petunjuk KPU RI, mekanismenya (penetapan Caleg tepilih, red) KPU menetapkan Caleg terpilih tiga hari setelah keluarnya putusan MK.

Artinya, sekitar tanggal 4 Juli sudah penetapan Caleg terpilih,”  ungkap Ketua KPU Badung I Wayan “Kayun” Semara Cipta.

Setelah penetapan Caleg terpilih baru bisa diusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan.

Namun, ada beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh caleg terpilih agar bisa dilantik. Di antaranya, tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, syarat mutlak yang harus dipenuhi juga adalah 7 hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.

Bila LHKPN ini tidak disetor, maka Kayun memastikan, caleg tersebut meski sudah ditetapkan tidak akan bisa dilantik.

“Dari sekarang kami mengingatkan kepada para caleg yang lolos agar segera mempersiapkan LHKPN nya. Karena itu syarat untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Badung,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: kpu badung

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago