Categories: Politika

Catat! Bukti Tambahan Gugatan Pilpres, KPU Bali Tunggu Aba-aba Pusat

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hingga kini masih menunggu aba-aba dari pusat terkait daftar alat bukti yang diperlukan pasca sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6) lalu.

Apalagi Bali sempat disebut-sebut pihak pemohon, yakni pasangan tim capres-cawapres Prabowo-Sandi, sebagai satu diantara beberapa provinsi yang diduga menjadi lokasi kecurangan.

Di sisi lain, sidang kedua terkait sengketa itu akan dilanjutkan Selasa (18/6) besok. Sesuai agenda, sidang kedua akan diisi  penyampaian jawaban termohon.

Dalam hal ini KPU RI selaku penyelenggara pemilihan umum. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali AA Gede Raka Nakula, daftar alat bukti tambahan yang diperlukan tersebut sudah disiapkan sejak awal.

Tinggal saat ini menunggu petunjuk dari KPU RI. Apakah dikirim ke Jakarta atau tidak. AA Gede Raka Nakula juga mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pusat.

“Kami masih menunggu arahan pusat. Apakah daftar alat bukti yang sudah disiapkan itu perlu dikirimkan atau tidak,” sebut Gung Nakula, sapaan akrabnya  

Daftar tambahan tersebut, yakni menyangkut daftar pemilih dari proses awal sampai akhir yang dirangkum dalam DPTHP 3.

“Kalau di awal, permohonannya kan masih bersifat global. Di perubahan permohonan sudah mulai spesifik. Lebih ke proses pemutakhiran data,” sebutnya.

Di sisi lain, dalam pengiriman daftar alat bukti sebelumnya, KPU Bali hanya mengirimkan DPTHP 3.

Sedangkan, sesuai perubahan permohonan gugatan, pemohon sudah mulai secara spesifik menyampaikan gugatannya tersebut.

Bahkan, sambung dia, pemohon sudah mulai menyebutkan daerah mana saja yang diduga terjadi kecurangan terkait pemutakhiran data.

Untuk Bali saja, daerah yang disebutkan antara lain Karangasem, Gianyar, Tabanan, Denpasar, Jembrana, dan Klungkung.

Secara umum, perubahan yang diajukan pemohon itu menyangkut dugaan penggelembungan suara dan data pemilih. Dan kebetulan Bali juga sempat disebutkan dalam uraian permohonan yang diajukan pemohon. 

Khusus untuk data pemilih, dugaan pelanggarannya antara lain adanya rekayasa jumlah pemilih, pemilih yang belum genap berusia 17 tahun, pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, hingga pemilih cacat hukum.

“Intinya daftar alat bukti tersebut sudah siap. Tinggal menunggu petunjuk dari pusat bila memang perlu dikirimkan sebagai bahan untuk jawaban KPU RI (secara kompilasi). Kami saat ini posisi stand by,” pungkas Gung Nakula.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago