Categories: Politika

Tegas, Surat Suara Pilgub Dibuang, Sekretaris KPU Buleleng Disanksi

SINGARAJA – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng I Putu Aswina, mendapat sanksi dari KPU Bali.

Sanksi diberikan lantaran keteledoran saat mengurus sisa logistik surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 lalu.

Teguran itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan KPU Bali pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Surat itu ditandatangani Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama, pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, KPU Bali mengklaim telah melakukan pembinaan dan teguran pada Aswina.

Teguran itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Buleleng dengan nomor 407/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.05.02/VIII/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi kemarin (27/8) mengatakan, secara administrasi KPU Bali memang mengklaim telah memberikan peringatan dan teguran.

Klaim itu disampaikan dalam bentuk surat dan telah diterima Bawaslu Buleleng. “Memang sudah turun kemarin suratnya, bahwa Sekretaris KPU Bali telah memberi pembinaan dan peringatan.

Mekanisme itu tentu teknis internal mereka (KPU). Tapi secara resmi mereka sudah menyurati kami di Bawaslu,” kata Sugi.

Menurut Sugi, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Buleleng beberapa pecan lalu, memang ada indikasi pelanggaran administrasi yang terjadi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

tentang Kearsipan, semestinya surat suara yang sempat digunakan pada Pilgub Bali 2018 lalu, kini dalam kondisi musnah.

“Jadi sebulan setelah pelantikan gubernur itu, sudah bisa disebut kategori musnah. Tapi kan mereka (KPU) membahasakan bahwa

itu sampah. Itu yang jadi persoalan. Kalau saja itu dibilang bahwa arsip sudah musnah, mungkin lain hal,” kata Sugi.

Lantaran sudah dinyatakan musnah, beberapa logistik yang berkaitan dengan Pilgub Bali 2018 juga telah dilelang.

Di antaranya kotak suara dan bilik suara. Sementara surat suara kini masih menanti persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

“Saat proses pemindahan logistik dari gudang ke KPU itu yang sempat tercecer. Sehingga kemudian kami temukan tercecer

di sebuah lahan kosong. Karena itu kami mohonkan agar KPU Bali segera beri pembinaan dan sanksi pada KPU Buleleng,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga.

Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pilgub 2018

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago