Categories: Politika

Keok di Mahkamah Partai Golkar, Gunawan Dkk Gugat di Peradilan Umum

SINGARAJA – Kader Golkar yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Ketum Partai Golkar DPD I Bali Gede Sumerjaya Lingggih, tampaknya, masih akan terus melawan.

Meski kalah oleh putusan Mahkamah Partai Golkar, mereka tidak tinggal diam. Disebut-sebut, mereka menempuh jalur hukum melalui PN Denpasar. 

Untuk diketahui mereka yang dicopot dari jabatannya masing-masing adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan;

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Muntra;

Ketua DPD II Partai Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buleleng Made Adhi Jaya.

Melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta, kelima ketua umum yang diberhentikan itu akan mengajukan dan melanjutkan perjuangan melalui peradilan umum.

“Sementara ini mereka masih rapat dan berkoordinasi terkait langkah-langkah dan upaya yang akan ditempuh untuk persiapan mengajukan gugatan ke pengadilan,” terang Sunarta kemarin.

Non prosedural partai pemberhentian menjadi dasar dan alasan melanjutkan ke pengadilan gugutan ini.

Di mana hal itu juga sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Bahwa disana menyatakan tentang partai politik yang sengketa mengenai pemecatan dan pemberhentian itu harus diajukan Makamah Partai terlebih dahulu. 

Jika ada keberatan dari pemohon ditolak. Baru bisa dilanjutkan ke pengadilan umum,” gubrisnya kembali.  

Dijelaskan Sunarta, pemohonan kelima ketum partai ditolak oleh Makamah Partai, tak masuk akal. Dalam putusan tersebut ketua-ketum partai disebut mereka pembangkang.

Padahal yang mereka suarakan meminta klarifikasi kapan Musdalub DPD I Golkar Bali akan diselenggarakan. 

Dalam rangka pemilihan ketua DPD I yang baru sejak ditetapkan Ketua DPD I Golkar Bali yang masih status Plt atau defenitif.

“Itu kan desakan dan minta klarifikasi. Dan semua ketua DPD kabupaten/kota dari sembilan kabupaten di Bali meminta setelah penetapan Plt Ketum Partai Golkar DPD I Bali Gede Sumerjaya Lingggih,” bebernya.

Diakui Sunarta, pemecatan lima ketum partai muncul di persidangan saat digelar sidang di Makamah Partai Golkar.

“Kami tidak melihat unsur-unsur yang bisa digunakan untuk memberhentikan 5 ketum DPD II Partai Golkar. 

Sedangkan dari segi aturan organisasi desakan dan meminta Musdalub Golkar itu sudah sejalan dengan AD/ART Organisasi Partai Golkar. Itu disebutkan sejak 2 bulan ditetapkan Plt. Itu sudah harus Musdalub,” tandasnya.

Kapan rencana gugutan tersebut diajukan ke pengadilan? “Kami masih rapat. Bisa jadi dalam minggu-minggu ini. Karena berkas kami sudah lengkap,”  pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago