Categories: Politika

Terpilih Jadi Anggota DPRD Karena Ijazah Palsu, KPU Ungkap Fakta Baru

SEMARAPURA – Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melilit anggota DPRD Klungkung I Nyoman Mujana.

Ternyata ijazah SMA I Nyoman Mujana yang menjadi arsip di KPU Klungkung berbeda dengan ijazah SMA yang disetorkan

DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Klungkung ke KPU Klungkung saat proses pencalonan anggota DPRD Klungkung Tahun 2019.

Ijazah yang disetorkan DPD Perindo Klungkung baik ke KPU Klungkung maupun saat penginputan data ke Sistem Pencalonan (Silon) adalah ijazah SMA yang diduga dipalsukan.

Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara mengungkapkan, proses Pemilihan Legislatif (Pileg) Klungkung 2019 sudah sesuai tahapan.

Begitu juga dengan tahapan Pileg Klungkung 2019 yang dijalani I Nyoman Mujana sudah sesuai.

Meski sempat tidak melengkapi ijazah SMA saat pendaftaran, Perindo akhirnya bisa melengkapi ijazah SMA I Nyoman Mujana saat tahapan perbaikan.

“Banyak calon yang pada saat itu kurang persyaratannya,” kata Lanang Mega Saskara. Tahapan Pileg Klungkung 2019 pun berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam tahapan tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan namun menurutnya tidak ada yang berkeberatan terhadap pencalonan I Nyoman Mujana.

Akhirnya Mujana duduk di kursi anggota DPRD Klungkung. Hanya saja setelah I Nyoman Mujana delapan bulan menjabat sebagai anggota DPRD Klungkung, menurutnya, ada warga yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA I Nyoman Mujana.

“Pada saat yang hadir ada pengacara, Ketua DPD Perindo Klungkung, DPW Perindo Bali,” beber Lanang Mega Saskara.

Lantaran pada saat itu bukan pihaknya yang menjabat, dia harus bertemu komisioner KPU Klungkung sebelumnya untuk memberi jawaban yang pasti.

Setelah mendapat penjelasan komisioner sebelumnya, dia akhirnya menjawab secara resmi yang bersangkutan.

Bila diteliti, nomor ijazah dan nama orang tua I Nyoman Mujana yang ada di KPU Klungkung berbeda dengan ijazah yang dipermasalahkan saat ini.

“Tugas kami di KPU hanya memverifikasi bukan faktualisasi. Seharusnya partai lah yang memastikan. Yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Kami hanya melakukan verifikasi,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra mengungkapkan, ijazah yang disetorkan ke KPU dan diinput ke Silon saat pencalegan adalah ijazah yang saat ini dipermasalahkan. Dia pun mengaku tidak tahu-menahu kenapa ijazah yang ada di KPU Klungkung bisa berbeda. “Coba konfirmasi ke KPU. Dari LO (Liaison Officer) saya hanya sekali menyetor,” tandasnya.

Sementara itu I Nyoman Mujana masih belum mau berbicara. Dia meminta waktu untuk menjelaskan permasalahan yang ada. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago