Categories: Politika

KPU Tegaskan Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Hanya Tiga Tahun

MANGUPURA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak termasuk di Kabupaten Badung akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Namun  hasil Pilkada kali ini adalah masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Badung ternyata tidak genap sampai lima tahun. Yakni, hanya tiga tahunan.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengakui, masa jabatan hasil Pilkada Badung tahun 2020 tidak sampai lima tahun.

Pasalnya, kata dia, pada tahun 2024 diagendakan Pilkada serentak kembali. Hitung-hitungannya, Pilkada digelar 9 Desember 2020,

kemudian pelantikan baru akan digelar Februari 2021 seiring berakhirnya masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode 2016-2021.

Selanjutnya tiga tahunnya lagi, yaitu pada tahun 2024 sudah kembali dilaksanakan Pilkada secara serentak termasuk di Badung.  

Karena akhir masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode sekarang sampai 17 Februari 2021, maka pelantikan hasil Pilkada Badung, 9 Desember 2020 baru akan dilakukan setelah masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode 2016-2021 berakhir.

Sehingga dengan demikian, masa jabatan yang sudah pendek  yakni 4 tahun akan kembali berkurang.

“Akhir masa jabatan Bupati Badung kalau tidak salah 17 Februari 2021. Jadi kalau pelantikan Bupati di tahun 2021, berarti hanya menjabat 3 tahunan saja hingga 2024,” terang Semara Cipta.

Kata dia, dalam Pilkada Badung tahun 2020 ini, pihaknya menyebut memang sedikit berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya.

Masa jabatan kepala daerah sangat singkat. “Namanya pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020. Selanjutnya berkaitan periode masa jabatan bupati itu beda,” tegasnya.

Mengenai tahapan Pilkada Badung ditengah Pandemi, Semara Cipta menyebut sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Untuk tahapan pencalonan pasangan calon, berdasar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yakni pada 4-16 September 2020.

Kemudian penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020, dilanjutkan pada 24 September 2020 yakni pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Adapun masa kampanye, dijadwalkan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Jadwal kampanye sendiri ada pertemuan terbatas,

pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain.

Kemudian debat publik/terbuka antar pasangan calon, selanjutnya Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik.

Dan, untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dimulai pada 6-8 Desember  Untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago