Categories: Politika

Perpanjang Pendaftaran, Hanya Ada Calon Tunggal, Ini Kata KPU Badung

MANGUPURA ­– Sampai saat ini baru satu pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung.

Artinya, KPU Badung melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung terhitung dari tanggal 11-13 September 2020.

Kendati dibukanya pendaftaran pasangan calon kemungkinan besar Badung hanya ada satu calon.

Saat ini baru pasangan I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri-Asa) yang mendaftar ke KPU Badung untuk maju di Pilkada Badung 2020.

Namun dari hitung-hitungan, pasangan Giri-Asa ini kemungkinan besar melawan kertas kosong. Sebab, dua parpol di DPRD Badung yakni Gerindra dan Nasdem sudah tidak mungkin mengusung bakal paslon sendiri.

Sebab,  tidak memenuhi persyaratan 20 persen kursi. Gerindra saat hanya memiliki 2 kursi setara 5 persen, dan Nasdem 1 kursi setara 2,5 persen.

Sementara  Golkar dengan 7 kursi atas setara 17,5 persen memilih merapat ke pasangan incumbent sebagai pengusung.

Karena berdasar hitung-hitungan parpol atau gabungan untuk parpol dapat mengajukan calon adalah minimal 8 kursi (20 persen dari total kursi di DPRD Badung).

“Dari  40 kursi yang ada, PDI Perjuangan = 28 Kursi, Golkar = 7 kursi, Demokrat = 2 kursi. Total sudah 37 kursi yang tergabung dalam Sahabat Koalisi yang mendaftarkan bakal paslon sebelumnya

(calon incumbent Giri-Asa, red). Jadi, masih tersisi 3 kursi (Gerindra = 2 kursi dan Nasdem = 1 kursi),” Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta kemarin.

Karena hanya ada satu paslon yang mendaftar, KPU Badung kembali memperpanjang pendaftaran pasangan calon mulai 11-13 September 2020.

“Sekarang sudah hari kedua perpanjangan pendaftaran yang diajukan oleh parpol. Karena kalau dari calon perseorang sudah ditutup pada tanggal 23 Februari 2020,” terang pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Kata dia, perpanjangan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.  Karena kalau  masa akhir pendaftaran bakal paslon hanya terdapat 1 bakal paslon yang mendaftar, maka dilakukan penundaan tahapan.

“Ini diatur dalam juknis KPU RI Nomer 349 terkait Pendaftaran Paslon,” jelasnya. Sementara  dalam SE KPU RI Nomer 742 dinyatakan bahwa bilamana parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi,

namun tidak memenuhi syarat mengajukan bakal paslon, maka dapat memberikan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan.

Dalam hal ini bisa merubah komposisi pengusul. “Misalnya, dalam dinamika politiknya, terjadi tambahan koalisi lagi, maka bakal paslon yang sudah mendaftar dapat menambah

koalisi dan mendaftarkan kembali bakal paslon yang sudah didaftarkan sebelumnya di masa perpanjangan pendaftaran ini,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago